Acara Tahun Baru 2022 di Jakarta dilarang. Sejumlah kebijakan dalam rangka pengamanan malam tahun baru 2022 di DKI Jakarta diatur.
Diketahui pemerintah memang memberlakukan aturan ketat soal perayaan tahun baru 2022. Mulai dari pembatasan jam operasional mal hingga menutup alun-alun saat malam tahun baru.
Lalu apa saja kebijakan yang bakal dilakukan untuk mencegah kerumunan saat tahun baru di Jakarta? simak informasinya berikut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Acara Tahun Baru 2022 di Jakarta Dilarang: Kafe-Bar Dilarang Gelar Perayaan
Kafe dan bar di DKI Jakarta diminta tidak mengadakan perayaan malam tahun baru 2022. Hal itu ditujukan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk Omicron.
"Bahwa kita semua sepakat tidak ada perayaan tahun baru di Jakarta di kafe, bar, restoran, maupun hotel. Dalam rangka pembatasan mobilitas mengurangi kerumunan karena mengingat virus Omicron sudah tiba," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnonoyogo kepada wartawan, Kamis (30/12/2021).
Acara Tahun Baru 2022 di Jakarta Dilarang: Mal, Kafe hingga Tempat Hiburan Tutup Jam 10 Malam
Salah satu kebijakan pengamanan malam tahun baru 2022 di Jakarta adalah ditutupnya mal dan tempat hiburan. Operasionalnya hanya sampai pukul 22.00 WIB.
"Untuk pergantian malam tahun baru ditiadakan pesta perayaan tahun baru. Kemudian untuk kegiatan kemasyarakatan yang hadirkan atau yang bersifat hiburan kemudian mal, tempat keramaian yang lain akan dibatasi untuk tutup jam operasional sampai pukul 22.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komb
Zulpan mengatakan kebijakan itu diharapkan mampu menekan mobilitas masyarakat di malam tahun baru. Dia meminta tiap pelaku usaha berperan aktif dalam mengikuti kebijakan yang telah ditentukan tersebut.
Bagi pelaku usaha yang melanggar kebijakan, Zulpan mewanti-wanti akan ada sanksi, yaitu dicabut izin usaha.
"Ya kalau melanggar ya tentunya akan dicabut izin usahanya. Minimal dihentikan atau di-police line, seperti di Rabbithole itu," terang Zulpan.
Acara Tahun Baru 2022 di Jakarta Dilarang: Gage Tempat Wisata
Sejumlah tempat wisata di DKI Jakarta seperti Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Taman Impian Jaya Ancol tetap buka selama Tahun Baru 2022. Namun polisi akan memberlakukan ganjil genap (gage) pelat nomor kendaraan di tempat-tempat wisata tersebut.
"Kemudian saya dan Pak Kadishub akan memberlakukan ganjil-genap di tiga tempat wisata tersebut mulai dari Jumat 13.00 WIB sampai minggu 18.00 WIB," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (30/12/2021).
Untuk tanggal 31 Desember hingga 2 Januari, Ragunan, TMII dan Ancol nantinya diperbolehkan buka mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB. Aturan ganjil genap berlaku sejak besok, Jumat (31/12) hingga Minggu (2/1/2022).
"Buka pukul 09.00 WIB sampai 15.00 WIB Tanggal 31 Desember, 1 Januari dan 2 Januari," ucap Sambodo.
Korlantas Polri bakal memberikan denda tilang jika ada yang melanggar,
"Di jalan arteri, kawasan wisata dan ruas tol. Pelanggaran ini akan dikenakan biaya progresif," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kabagops Korlantas Polri, Kombes Dodi Darjanto saat dimintai konfirmasi, Rabu (29/12).
Dodi mengatakan pihaknya akan melakukan penegakan hukum berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Kepolisian akan melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE).
Sementara itu, Dodi menyebut sanksi tilang juga bakal diterapkan bagi pelanggar lalu lintas lainnya. Salah satunya bermain handphone (HP) saat mengemudi ditilang Rp 750 ribu.
"Pakai HP atau tidak konsentrasi atau membahayakan Rp 750 ribu," pungkas dia.
Simak video 'Polda Metro: Tahun Baruan, Kafe-Bar Harus Tutup Pukul 22.00 WIB':
Acara Tahun Baru 2022 di Jakarta dilarang. Sederet kebijakan yang disiapkan juga dapat dilihat di halaman selanjutnya.
Acara Tahun Baru 2022 di Jakarta Dilarang: CFN di Malam Pergantian Tahun
Segala perayaan tahun baru di Jakarta dilarang. Polda Metro Jaya akan menerapkan aturan crowd free night (CFN) di 11 kawasan di DKI Jakarta. Adapun aturan tersebut berlaku mulai 31 Desember 2021 pukul 22.00 WIB hingga 1 Januari 2022 pukul 04.00 WIB.
"Maka kita putuskan yang pertama pelaksanaan CFN akan dilaksanakan selama dua hari 31 Desember 2021 dan tanggal 1 Januari 2022. Dari pukul 22.00 WIB sampai 04.00 WIB dini hari," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Adapun 11 titik lokasi yang akan menerapkan CFN di DKI Jakarta:
- Kawasan Asia Afrika
- Kawasan Gunawarman, Senopati, dan SCBD
- Kawasan Mahakam, Bulungan, Barito
- Kawasan Sudirman-Thamrin
- Kawasan Kota Tua
- Kawasan Monas
- Kawasan Kemayoran
- Kawasan Pantai Indah Kapuk 2
- Kawasan Kemang
- Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT)
- Kawasan Danau Sunter, Jakarta Utara
Acara Tahun Baru 2022 di Jakarta Dilarang: Polisi Sisir Tempat Hiburan yang Nekat Beroperasi
Pihak kepolisian akan menyisir tempat hiburan dan sederet lokasi yang nekat buka di atas pukul 22.00 WIB saat malam pergantian tahun.
"Jadi memang sesuai aturan, kafe, restoran, dan tempat umum lain buka sampai pukul 22.00 WIB. Jadi misal di Mulawarman atau SCBD kami tutup 22.00 WIB, orang luar nggak boleh masuk tapi dari dalam boleh keluar. Nanti ada petugas sisir satu-satu kafe agar pukul 22.00 WIB kafe tutup dan sepi pengunjung sehingga tidak ada pesta kembang api," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/12/2021)
Acara Tahun Baru 2022 di Jakarta Dilarang: Ada 2.500 Personel Diamankan
Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI Jakarta menerjunkan 2.500 personel untuk pengamanan malam tahun baru. Mereka akan disebar ke 5 wilayah di DKI Jakarta.
"Kami total yang nantinya akan dimobilisasi sekitar 2.500 personel yang akan tersebar di 5 wilayah," ujar Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (28/12/2021).