Larangan Tahun Baru 2022 Apa Saja? Cek Dulu Jelang 31 Desember

Larangan Tahun Baru 2022 Apa Saja? Cek Dulu Jelang 31 Desember

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Kamis, 30 Des 2021 15:37 WIB
Larangan tahun baru 2022 berlaku untuk membatasi pergerakan masyarakat di akhir tahun. Apa saja aturan yang diterapkan saat malam tahun baru nanti?
Larangan Tahun Baru 2022 Apa Saja? Cek Dulu Jelang 31 Desember (Foto: Dikhy Sasra/detikcom)
Jakarta -

Larangan tahun baru 2022 berlaku untuk membatasi pergerakan masyarakat di akhir tahun. Hal ini sebagai salah satu upaya pemerintah agar tidak terjadi lonjakan kasus Corona.

Larangan tahun baru 2022 diatur dalam Inmendagri yang telah disahkan oleh pemerintah. Apa saja aturan terkait larangan tahun baru 2022? Simak informasinya di bawah ini.

Larangan Tahun Baru 2022: Ini Tanggal Berlakunya

Larangan tahun baru 2022 berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Larangan tersebut tercantum dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Larangan Tahun Baru 2022: Tidak Ada Perayaan di Dalam Mall

Larangan tahun baru 2022 juga berlaku di pusat perbelanjaan/mall. Masyarakat yang akan menghabiskan pergantian tahun di mall perlu mengetahui poin-poin berikut ini.

  • Dilarang adanya acara perayaan Tahun Baru 2022 di dalam mall, kecuali pameran UMKM.
  • Dilarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru baik secara terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
  • Pengunjung mall wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari mall/pusat perbelanjaan. Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diizinkan masuk.
  • Mall beroperasi dari pukul 09.00 - 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.
  • Kapasitas pengunjung mall maksimal 75% dari jumlah normal.
  • Kegiatan makan dan minum di dalam mall diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 75%.

ADVERTISEMENT

Larangan Tahun Baru 2022: Kegiatan Seni di Tempat Wisata Dibatasi

Selain di mall, larangan tahun baru 2022 juga diterapkan di tempat-tempat wisata. Berikut sejumlah aturan yang wajib diperhatikan sebelum mengunjungi tempat wisata di berbagai daerah.

  • Tempat-tempat wisata di daerah favorit, seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain, wajib meningkatkan kewaspadaan.
  • Tempat wisata yang menjadi destinasi masyarakat di setiap kabupaten/kota wajib menerapkan protokol kesehatan yang baik.
  • Ganjil-genap diterapkan untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
  • Protokol kesehatan harus lebih ketat dengan syarat 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/handsanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).
  • Wisatawan wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar dari tempat wisata. Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diizinkan masuk.
  • Jumlah wisatawan maksimal 75% dari kapasitas normal.
  • Pesta perayaan yang menyebabkan kerumunan di tempat terbuka/tertutup, ditiadakan.
  • Kegiatan seni budaya yang berpotensi menyebabkan kerumunan dibatasi.

Larangan Tahun Baru 2022: Alun-alun Ditutup

Larangan tahun baru 2022 juga diterapkan pada alun-alun yang ada di setiap daerah. Dalam pergantian tahun ini, alun-alun ditutup selama periode pergantian tahun. Alun-alun dilarang beroperasi mulai tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.

Larangan Tahun Baru 2022: ASN Tidak Boleh Cuti

Larangan tahun baru 2022 juga memuat aturan cuti bagi ASN. Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Aturan tidak boleh cuti ditujukan kepada:

  • Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • TNI-Polri
  • Pegawai Swasta
  • Pegawai BUMN

Pegawai yang melanggar ketentuan tersebut bakal mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, ada 3 kategori pegawai yang dikecualikan untuk larangan cuti ASN. Ketiga kategori pegawai yang dimaksud adalah:

  1. ASN yang tinggal dan bekerja di wilayah Jabodetabek, Solo Raya, Bandung Raya, dan sebagainya.
  2. ASN yang mendapat tugas dinas ke luar daerah denga syarat mengantongi Surat Tugas dengan tanda tangan minimal Pejabat Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
  3. Pegawai yang sakit, harus melahirkan, atau alasan penting lainnya.

Informasi lain soal larangan tahun baru 2022 dapat disimak di halaman selanjutnya.

Aturan PPKM Jakarta Terbaru

Larangan tahun baru 2022 sudah disampaikan melalui informasi sebelumnya. Kemudian, ada pula aturan PPKM terbaru yang tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 1473 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019.

Aturan PPKM dalam Kepgub itu berlaku dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Berikut sejumlah aturan yang perlu diketahui selama PPKM Jakarta:

  • Kebijakan WFO (Work From Office) berlaku dengan kapasitas pegawai 75% pegawai. Mereka harus sudah divaksinasi dan wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk dan keluar kantor.
  • Kegiatan belajar tatap muka dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% dari jumlah murid normal. Untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) dengan kapasitas maksimal 62% dan Paud dengan kapasitas maksimal 33%.
  • Supermarket diizinkan buka dengan kapasitas 100% dengan syarat pengunjung wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • Tempat makan diperbolehkan buka sampai pukul 22.00. Kapasitas maksimal 75% dan bisa makan di tempat (dine in).
  • Tempat makan yang buka pada malam hari diperbolehkan buka dari pukul 18.00-00.00 dengan kapasitas maksimal 75%.
  • Mall beroperasi dari pukul 09.00-20.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung 75% dan wajib gunakan PeduliLindungi. Anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk dengan syarat didampingi orang tua.
  • Tempat mainan anak-anak di dalam mall diizinkan buka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk keperluan tracing.
  • Acara perayaan tahun baru di dalam mall ditiadakan, kecuali pameran UMKM.
  • Bioskop diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 70%, pengunjung wajib gunakan PeduliLindungi dengan syarat kategori Hijau yang boleh masuk. Anak usia di bawah 12 tahun harus didampingi orang tua.
  • Tempat-tempat ibadah boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal jamaah 75%.
  • Aturan ganjil genap diterapkan menuju tempat wisata dari hari Jumat pukul 12.00 sampai hari Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
  • Kegiatan di taman umum ditiadakan sementara dari tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.
Halaman 2 dari 2
(azl/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads