Jalan Berliku Sandi Bongkar Korupsi Damkar Depok hingga Tersangka Terungkap

Jalan Berliku Sandi Bongkar Korupsi Damkar Depok hingga Tersangka Terungkap

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 31 Des 2021 11:26 WIB
Sandi Junior Butar-butar, anggota Damkar Kota Depok
Sandi pembongkar dugaan korupsi di Damkar Depok (Wahyudi/20detik)
Jakarta -

Kejaksaan Negeri Depok telah menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi seragam, sepatu, dan gaji anggota Damkar Depok. Kasus korupsi ini terungkap setelah dibongkar oleh petugas Damkar bernama Sandi Butar-Butar.

Untuk diketahui, awal mula dugaan korupsi di internal Damkar Depok mencuat setelah Sandi membongkarnya di media sosial. Dugaan korupsi tersebut dibongkar dengan melakukan aksi protes di Balai Kota Depok. Aksi itu kemudian viral.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sandi membawa poster bertulisan 'Bapak Kemendagri tolong, untuk tindak tegas pejabat di dinas Damkar Depok. Kita dituntut kerja 100 persen, tapi peralatan di lapangan pembeliannya tidak 10 persen, banyak digelapkan!!!'. Ada juga poster, 'Pak Presiden Jokowi tolong usut tindak pidana korupsi Dinas Pemadaman Kebakaran Depok #StopKorupsiDamkar'.

ADVERTISEMENT

Salah satu dugaan korupsi yang diungkap Sandi ialah pengadaan sepatu pada 2018. Menurut Sandi, sepatu yang diterima oleh dia dan rekan kerja ini tidak sesuai dengan spesifikasi.

Sandi mengatakan ada dugaan pemotongan terkait insentif mitigasi dan penyemprotan disinfektan. Seharusnya, setiap petugas mendapatkan insentif Rp 1,7 juta, tapi yang diterima hanya Rp 850 ribu.

Dia mengaku menerima ancaman berupa desakan untuk mengundurkan diri hingga diberi surat peringatan (SP) oleh atasannya seusai dengan aksinya itu. Dia juga mengaku dijutekin.

Kadis Damkar Depok Buka Suara

Dugaan korupsi yang dibongkar Sandi dibantah mentah-mentah oleh Kepala Dinas Damkar Kota Depok Gandara Budiawan. Gandara menepis seluruh pengakuan Sandi soal dugaan korupsi pengadaan sepatu hingga upaya pemecatan.

Dalam keterangannya yang dikirim kepada wartawan, Jumat (16/4/2021), Gandara membantah seluruh pernyataan Sandi.

"Hingga hari ini tidak ada pemecatan atau permintaan mundur ataupun yang dikeluarkan terhadap Saudara Sandi sehubungan dengan upayanya membawa kasus ini menjadi perhatian publik," ujar Gandara.

Meski begitu, Gandara mengakui pihaknya tengah melakukan klarifikasi kepada aparat penegak hukum dan internal Pemkot Depok soal isu dugaan korupsi ini.

"Proses klarifikasi sedang dilakukan oleh pihak internal maupun dari aparat penegak hukum dan kami akan mengikuti sesuai aturan yang berlaku," imbuhnya.

Dalam penjelasannya, Gandara mengungkapkan salah satu tuduhan Sandi terkait dugaan korupsi pengadaan sepatu. Tanpa menyinggung soal dugaan korupsi, Gandara hanya mendeskripsikan jenis-jenis sepatu dinas damkar.

"Perihal sepatu perlu dibedakan ada sepatu PDL, ada sepatu yang dipakai untuk keseharian dan pelaksanaan apel maupun upacara dan kegiatan lapangan lainnya. Dan ada APD (alat pelindung diri) dan sepatu untuk kelengkapan dalam pemadaman di lapangan, yaitu mulai pelindung kepala, baju tahan panas, dan sepatu khusus pemadaman kebakaran atau sepatu harviks," katanya.

Gandara juga menjelaskan soal insentif mitigasi COVID-19 anggota Damkar Depok yang juga disoal Sandi. Gandara menyebut dana itu diserahkan kepada komandan regu.

Simak juga 'Walkot Idris Pastikan Sandi Damkar Depok Tak Diintimidasi':

[Gambas:Video 20detik]



Sandi Dipanggil Kemendagri

Itjen Kemendagri turut menangani kasus dugaan korupsi pengadaan sepatu di Damkar Depok tahun anggaran 2018. Kemendagri saat itu juga memanggil beberapa pihak terkait kasus ini, salah satunya Sandi, yang membongkar kasus dugaan korupsi itu.

"Sejak kemarin, tim dari Itjen Kemendagri memang sudah ke Depok untuk melakukan koordinasi lebih lanjut terkait informasi adanya dugaan korupsi di Dinas Damkar Kota Depok," kata Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan, saat dihubungi, Kamis, (15/4/2021).

Kejari Periksa Saksi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok terus menelusuri kasus ini. Per 23 April 2021, sebanyak 18 orang sudah dimintai keterangan. Lalu pada 18 Mei, Kejaksaan Negeri Depok Seksi Intelijen melimpahkan dugaan korupsi tersebut ke Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Depok.

Penyidikan

Kejari Depok menaikkan kasus dugaan korupsi ini ke penyidikan. Pihak Kejari Depok. Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro. Sri menyebut ada dua perkara yang dinaikkan ke tingkat penyidikan berkaitan dengan dugaan kasus korupsi di lingkup internal Damkar Depok.

"Tadi teman-teman juga tanyain masalah damkar, damkar juga sudah kita naikkan penyidikan. Ada dua perkara kita naikkan penyidikan," kata Sri kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).

Kejari Depok Tetapkan 2 Tersangka

Kejari Depok menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka tersebut adalah mantan Sekretaris Dinas Damkar berinisial AS dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Dinas Damkar Depok berinisial A, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam berkas berbeda.

Kasus ini ditingkatkan status penyidikannya menjadi dua klaster perkara. "Kemarin kita sudah menetapkan sementara dua tersangka terkait kasus korupsi di Dinas Damkar Depok," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro di Kejaksaan Negeri Depok, Kamis, (30/12/2021).

Kuncoro mengatakan di klaster pertama terkait dengan perkara tindak pidana korupsi belanja seragam PDL dan sepatu PDL pada tahun anggaran 2017-2018. Tersangka berinisial AS merupakan pejabat pembuat komitmen dalam urusan pengadaan barang dan jasa di Dinas Damkar Depok.

Adapun sebagai aparatur sipil negara, AS menjabat Sekretaris Dinas Damkar Kota Depok. Kuncoro menegaskan saat ini AS sudah tidak menjabat di posisi itu. Lebih lanjut Kuncoro juga menjelaskan terkait kerugian dalam tindak pidana korupsi belanja seragam PDL dan sepatu PDL pada tahun anggaran 2017-2018. Kerugian itu mencapai Rp 250 juta.

"Adapun estimasi kerugian dalam perkara ini kurang-lebihnya Rp 250 juta," ujar Kuncoro.

Tersangka AS disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Kejari Depok juga menetapkan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Dinas Damkar Depok yang berinisial A sebagai tersangka kasus korupsi pemotongan upah tenaga honorer pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok tahun anggaran 2016-2020. A diduga telah merugikan negara sebesar Rp. 1,1 miliar.

"Adapun yang kita tetapkan sebagai tersangka inisialnya A yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro di Kejaksaan Negeri Depok, Kamis, (30/12/2021).


Ada Saksi yang Meninggal

Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro mengungkapkan adanya kesulitan saat proses penyidikan kasus dugaan korupsi seragam, sepatu, dan gaji anggota Damkar Depok. Salah satunya karena ada saksi yang sudah meninggal dunia.

Kuncoro tidak menjelaskan lebih soal siapa saksi yang sudah meninggal. Kuncoro mengatakan saksi itu merupakan seorang pejabat yang mengetahui kasus dugaan korupsi seragam, sepatu, dan gaji anggota Damkar Depok.

"Terkait alat bukti, saksi, dan surat itu pun juga kita yang ada terkendala karena ada beberapa pejabat yang mungkin sebelumnya saat mengetahui ini, saat ini posisinya sudah meninggal dunia," ujar Kuncoro.

Halaman 2 dari 3
(rdp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads