Polda Sulawesi Utara (Sulut) menyatakan terdapat 43.787 tindakan kepolisian terkait pelanggaran lalu lintas (lalin). Tindakan itu terdiri dari tilang sebanyak 10. 306 kasus, teguran 33.481 kasus.
"Pelanggaran lantas naik 207 kasus atau 2,7 persen," kata Kapolda Sulut Mulyatno saat Konferensi Pers Akhir Tahun 2021 di aula Catur Prasetya Polda Sulut, Kamis (30/12/2021).
Di kesempatan yang sama, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulut AKBP Robertho Pardede mengatakan tren peningkatan pelanggaran terjadi sejak awal 2021. Tren meningkat lantaran semula warga dibatasi mobilitasnya dalam rangka penerapan kebijakan untuk mencegah penularan COVID-19 pada 2020, kemudian mulai diterapkan kebijakan pelonggaran-pelonggaran kegiatan bepergian di 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi terdapat euforia, masyarakat itu jadi mobilitas semakin tinggi. Itu penggunaan jalan di Sulut, sehingga masyarakat yang tadinya tidak keluar rumah atau banyak kegiatan yang dibatasi, ada euforia yang tinggi," ujarnya.
Parade menjelaskan selain terjadi peningkatan mobilitas masyarakat, pemicu yang lain juga akibat konsumsi minuman keras (miras). "Ditambah lagi beberapa kecelakaan yang disebabkan akibat minuman keras," imbuh dia.
Ke depan Direktorat Lalu Lintas Polda Sulut berencana meningkatkan upaya-upaya terkait dengan penghentian mengkonsumsi miras saat berkendara. Menurut dia, dulu sempat ada program Barenti Jo Bagate (stop miras).
"Nanti kita gelorakan lagi, kemudian kita sosialisasikan melalui sekolah-sekolah," jelasnya.
Sementara itu untuk gangguan di jalan seperti penggunaan knalpot bising, Robertho menuturkan jajarannya telah melakukan sejumlah pemusnahan. Dia pun mengungkapkan pada 2022 besok, perilaku pemakaian knalpot bising tetap jadi atensi Polda Sulut.
"Karena knalpot bising ini memicu para pengemudi kendaraan roda dua mengendarai kendaraan lebih kencang kemudian melakukan balap liar," pungkasnya.