Polisi mengungkap kondisi bayi berusia 1 tahun yang menjadi korban penyiksaan oleh 3 wanita di Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), yang viral karena sambil direkam. Menurut polisi, bayi tersebut mengalami trauma.
"Sementara ketakutan, tekanan psikis. Kita akan bantu mungkin tim psikolog untuk menenangkan anak tersebut," kata Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma Irawan kepada wartawan, Rabu (29/12/2021).
"Korban sekarang ditenangkan ke oma dan opa karena masih mengalami tekanan psikis karena ketakutan," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irawan menyebutkan, akibat perbuatannya, ketiga wanita itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap sejumlah saksi yang bakal diperiksa.
"Status mereka tersangka, untuk saksi masih kita kembangkan terus, sudah kita panggil beberapa orang. Mungkin orang tua bayi kita panggil untuk memberi keterangan," ucapnya.
Irawan membeberkan bahwa hubungan ketiga tersangka dengan korban tidak ada kaitan keluarga. "Tersangka dan korban tidak ada hubungan, istilah tersangka ini hanya menumpang oma-opanya ini," imbuhnya.
3 Pelaku Diciduk
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap tiga wanita di Bitung yang viral menyiksa bayi. Aksi keji itu sempat divideokan para pelaku dan disebar ke media sosial (medsos).
"Aksi kekerasan dan berbahaya tersebut juga sempat divideokan oleh salah satu teman dari dua perempuan tersebut, yaitu perempuan berinisial IS (17), kemudian di-upload di media sosial dan menjadi ramai di masyarakat," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, Selasa (28/12).
Penyelidikan polisi mengungkap aksi kekerasan terhadap bayi malang itu memang sengaja dilakukan ketiga wanita berinisial IS (17), MK (20), dan SM (19). Para pelaku diperiksa berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/110/XII/2021/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulut, tanggal 27 Desember 2021.
Jules mengatakan bayi tersebut selama ini hanya dirawat SM. Menurutnya, para pelaku itu hanya datang ke rumah SM.
Para pelaku disangkakan Pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
(fas/fas)