4 Aturan Tahun Baru 2022 di Jakarta: Lokasi CFN hingga Jam Tutup Mal

4 Aturan Tahun Baru 2022 di Jakarta: Lokasi CFN hingga Jam Tutup Mal

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 31 Des 2021 08:13 WIB
Jakarta -

Perayaan tahun baru 2022 di Jakarta dilarang. Sejumlah aturan sudah diumumkan mulai dari jam tutup mal hingga lokasi crowd free night.

Pemerintah memang memberlakukan aturan ketat soal perayaan tahun baru 2022. Mulai dari pembatasan jam operasional mal hingga menutup alun-alun saat malam tahun baru.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meminta jajarannya mengamankan mobilitas warga selama masa libur Natal dan tahun baru tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolri juga meminta tiap alun-alun ditutup saat malam pergantian tahun. Warga diminta untuk merayakan tahun baru di rumah.

"Tutup alun-alun dan tiadakan segala bentuk kegiatan masyarakat saat malam pergantian tahun. Utamakan perayaan tahun baru di rumah atau dengan keluarga saja," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membacakan amanat Kapolri dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/12/2021).

ADVERTISEMENT

Sementara itu Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berpesan agar warga tidak membuat acara yang mengundang kerumunan selama perayaan tahun baru demi menghindari transmisi lokal Omicron.

"Terkait Omicron, sekali lagi, angkanya sudah cukup tinggi. Kami minta warga Jakarta memasuki malam tahun baru untuk menghindari kerumunan, tidak perlu bikin acara-acara yang dapat menimbulkan kerumunan, interaksi yang tinggi, apalagi terjadi mobilitas ke daerah ke luar negeri. Kami minta itu dapat dihindari, " kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (29/12/2021).

Politikus Gerindra itu meminta warga berdisiplin menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Warga diminta merayakan momen pergantian tahun di rumah masing-masing.

Lalu apa saja aturan yang diterapkan mencegah kerumunan saat tahun baru di Jakarta?

Crowd Free Night di 11 Titik

Polda Metro Jaya menerapkan aturan crowd free night (CFN) di 11 kawasan di DKI Jakarta. Aturan tersebut berlaku mulai malam nanti pukul 22.00 WIB hingga 1 Januari 2022 pukul 04.00 WIB.

"Maka kita putuskan yang pertama pelaksanaan CFN akan dilaksanakan selama dua hari 31 Desember 2021 dan tanggal 1 Januari 2022. Dari pukul 22.00 WIB sampai 04.00 WIB dini hari," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Adapun 11 titik lokasi yang akan menerapkan CFN di DKI Jakarta:

Kawasan Asia Afrika
Kawasan Gunawarman, Senopati, dan SCBD
Kawasan Mahakam, Bulungan, Barito
Kawasan Sudirman-Thamrin
Kawasan Kota Tua
Kawasan Monas
Kawasan Kemayoran
Kawasan Pantai Indah Kapuk 2
Kawasan Kemang
Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT)
Kawasan Danau Sunter, Jakarta Utara

Mal, Kafe hingga Tempat Hiburan Tutup Jam 10 Malam

Jam operasional juga dibatasi saat tahun baru. Mal, kafe, hingga tempat hiburan harus tutup pukul 22.00 WIB.

"Untuk pergantian malam tahun baru ditiadakan pesta perayaan tahun baru. Kemudian untuk kegiatan kemasyarakatan yang hadirkan atau yang bersifat hiburan kemudian mal, tempat keramaian yang lain akan dibatasi untuk tutup jam operasional sampai pukul 22.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

Zulpan mengatakan kebijakan itu diharapkan mampu menekan mobilitas masyarakat di malam tahun baru. Dia meminta tiap pelaku usaha berperan aktif dalam mengikuti kebijakan yang telah ditentukan tersebut.

Bagi pelaku usaha yang melanggar kebijakan, Zulpan mewanti-wanti akan ada sanksi, yaitu dicabut izin usaha.

"Ya kalau melanggar ya tentunya akan dicabut izin usahanya. Minimal dihentikan atau di-police line, seperti di Rabbithole itu," terang Zulpan.

Kafe-Bar Dilarang Gelar Perayaan

Kafe dan bar di DKI Jakarta diminta tidak mengadakan perayaan malam tahun baru 2022. Hal itu ditujukan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk Omicron.

"Bahwa kita semua sepakat tidak ada perayaan tahun baru di Jakarta di kafe, bar, restoran, maupun hotel. Dalam rangka pembatasan mobilitas mengurangi kerumunan karena mengingat virus Omicron sudah tiba," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnonoyogo kepada wartawan, Kamis (30/12/2021).

Polisi akan menyisir tempat hiburan dan sederet lokasi yang nekat buka di atas pukul 22.00 WIB saat malam pergantian tahun.

"Jadi memang sesuai aturan, kafe, restoran, dan tempat umum lain buka sampai pukul 22.00 WIB. Jadi misal di Mulawarman atau SCBD kami tutup 22.00 WIB, orang luar nggak boleh masuk tapi dari dalam boleh keluar. Nanti ada petugas sisir satu-satu kafe agar pukul 22.00 WIB kafe tutup dan sepi pengunjung sehingga tidak ada pesta kembang api," kata Sambodo.

Ganjil Genap Tempat Wisata

Sejumlah tempat wisata di DKI Jakarta seperti Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Taman Impian Jaya Ancol tetap buka selama Tahun Baru 2022. Polisi akan memberlakukan ganjil genap (gage) pelat nomor kendaraan di tempat-tempat wisata tersebut.

"Kemudian saya dan Pak Kadishub akan memberlakukan ganjil-genap di tiga tempat wisata tersebut mulai dari Jumat 13.00 WIB sampai minggu 18.00 WIB," kata Sambodo.

Untuk tanggal 31 Desember hingga 2 Januari, Ragunan, TMII dan Ancol nantinya diperbolehkan buka mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB. Aturan ganjil genap berlaku hari ini Jumat (31/12) hingga Minggu (2/1/2022).

"Buka pukul 09.00 WIB sampai 15.00 WIB Tanggal 31 Desember, 1 Januari dan 2 Januari," ucap Sambodo.

Korlantas Polri bakal memberikan denda tilang jika ada yang melanggar,

"Di jalan arteri, kawasan wisata dan ruas tol. Pelanggaran ini akan dikenakan biaya progresif," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kabagops Korlantas Polri, Kombes Dodi Darjanto saat dimintai konfirmasi, Rabu (29/12).

Dodi mengatakan pihaknya akan melakukan penegakan hukum berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Kepolisian akan melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE).

Sementara itu, Dodi menyebut sanksi tilang juga bakal diterapkan bagi pelanggar lalu lintas lainnya. Salah satunya bermain handphone (HP) saat mengemudi ditilang Rp 750 ribu.

"Pakai HP atau tidak konsentrasi atau membahayakan Rp 750 ribu," pungkas dia.

Halaman 2 dari 2
(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads