KPK menyatakan berkas perkara Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur (AMN) telah lengkap. Andi Merya akan segera disidang di kasus dugaan suap terkait paket konsultasi dua proyek jembatan dan jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 rumah Pemkab Koltim tahun anggaran 2021.
"Tim jaksa Kamis (30/12) telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik untuk tersangka AMN (Andi Merya Nur) karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (31/12/2022).
Ali mengatakan penahanan Andi Merya akan diperpanjang selama 20 hari ke depan hingga 18 Januari 2022. Andi Merya sementara ditahan di Rutan KPK Merah Putih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penahanan tetap berjalan karena tim jaksa melakukan penahanan lanjutan untuk 20 hari pertama terhitung 30 Desember 2021 s/d 18 Januari 2022 di rutan KPK pada gedung Merah Putih," ujar Ali.
Selanjutnya, Ali mengatakan jaksa KPK akan menyusun surat dakwaan selama 14 hari ke depan dan segera dilimpahkan ke pengadilan. Andi Merya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Kendari.
"Tim jaksa akan melimpahkan berkas perkara disertai surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja," katanya.
"Persidangan nantinya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Kendari," tambahnya.
Sebelumnya, KPK juga melakukan perkembangan dari perkara ini dan ditemukan adanya dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) Tahun 2021. Menurut sumber detikcom, mantan Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto diduga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Andi Merya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait paket konsultasi dua proyek jembatan dan jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 rumah Pemkab Koltim tahun anggaran 2021.
Merya ditangkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Merya ditangkap bersama Kepala BPBD Anzarullah.
Merya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Anzarullah selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
(azh/knv)