KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kolaka Timur (Koltim) Ruslan sebagai saksi. Ruslan akan diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan suap terkait paket konsultasi 2 proyek jembatan dan jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 rumah Pemkab Koltim tahun anggaran 2021.
"Hari ini pemeriksaan saksi TPK pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran, atas nama saksi Ruslan (Kabid pencegahan dan kesiapsiagaan BPDB Kabupaten Koltim)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (13/10/2021).
Ali mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra. Terkait materi pemeriksaan Ruslan, Ali belum membeberkan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Bupati Koltim Andi Merya Nur (AMN) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Andi Merya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait paket konsultasi 2 proyek jembatan dan jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 rumah Pemkab Koltim tahun anggaran 2021.
Merya ditangkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Merya ditangkap bersama Kepala BPBD, Anzarullah.
Merya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Anzarullah selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.