KPK Panggil Dua Sekpri Bupati Koltim di Kasus Suap

KPK Panggil Dua Sekpri Bupati Koltim di Kasus Suap

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 18 Okt 2021 10:53 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Foto: Andhika Prasetya/detikcom)
Jakarta -

KPK melakukan pemanggilan terhadap dua sekretaris pribadi (sekpri) Bupati Kolaka Timur (Koltim). Mereka akan diperiksa sebagai saksi di kasus suap pengadaan barang dan jasa yang menjerat Andi Merya Nur, selaku bupati.

"Hari ini (18/10) pemeriksaan saksi TPK pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (18/10/2021).

Adapun dua sekpri tersebut yakni Nikyta Faradilla dan Andi Yustika. Mereka akan diperiksa di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Jalan Haluoleo Nomor 1, Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur (AMN) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Andi Merya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait paket konsultasi 2 proyek jembatan dan jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 rumah Pemkab Koltim tahun anggaran 2021.

Merya ditangkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Merya ditangkap bersama Kepala BPBD, Anzarullah.

ADVERTISEMENT

Merya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Anzarullah selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

(azh/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads