KPK melakukan pemanggilan terhadap dua sekretaris pribadi (sekpri) Bupati Kolaka Timur (Koltim). Mereka akan diperiksa sebagai saksi di kasus suap pengadaan barang dan jasa yang menjerat Andi Merya Nur, selaku bupati.
"Hari ini (18/10) pemeriksaan saksi TPK pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (18/10/2021).
Adapun dua sekpri tersebut yakni Nikyta Faradilla dan Andi Yustika. Mereka akan diperiksa di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Jalan Haluoleo Nomor 1, Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur (AMN) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Andi Merya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait paket konsultasi 2 proyek jembatan dan jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 rumah Pemkab Koltim tahun anggaran 2021.
Merya ditangkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Merya ditangkap bersama Kepala BPBD, Anzarullah.
Merya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Anzarullah selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
(azh/mae)