Apriansyah (36) alias Cuplis membakar istrinya berinisial S, karena dituduh berselingkuh. Kejadian di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) itu dilakukan usai istrinya salat.
Kejadian itu diceritakan pertama kali oleh ibu korban, Anis. Peristiwa itu tejadi di kediamannya di Kecamatan Saberang Ulu 1, Palembang, Jumat (17/12) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Kejadian itu berawal saat dia (korban) meminta sejumlah uang ke suaminya Rp 100 ribu untuk ziarah makam mertuanya di kawasan Suro, Ilir Barat 2. Untuk mencapai lokasi makam memang harus naik perahu, tapi hal itu tidak jadi karena sudah menunggu lama perahu tidak datang, akhirnya anak saya ini pulang dan salat Magrib," kata Anis,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selepas salat, menurutnya, pelaku pulang dan meminta uang dikembalikan. Suaminya diduga menuduh korban memberikan uang tersebut ke pria lain.
"Suami anak saya ini cemburunya tidak jelas, padahal uang itu ada di anak saya. Kemudian dia menyuruh anaknya untuk membelikan bensin, tanpa tahu untuk apa-apa anaknya pun membelikannya. Bensin ini, dari keterangan anak saya, langsung disiram suaminya ketika hendak keluar rumah," ujar Anis.
Api itu padam setelah korban menyiram tubuhnya dengan air. Rumah korban berada di pinggir sungai.
Polsek Seberang Ulu I, berhasil menangkap Cuplis usai buron. Pelaku diinformasikan bersembunyi di kawasan Gelumbang, Muara Enim. Pelaku ditangkap saat hendak pulang ke palembang pada Rabu (29/12) siang.
Simak juga 'Pria di Sukoharjo Curi lalu Bakar Motor Serta Racuni Istri Sendiri':
Cekcok Antara Pelaku dan Korban
Cuplis mengaku peristiwa itu terjadi karena adanya ucapan korban yang menyinggungnya. Perkataan itu dilontarkan korban, karena pelaku menolak diajak untuk ziarah ke makam orang tua pelaku.
"Awalnya saya diajak berziarah oleh dia, tapi saya tidak mau, sehingga dia memarahi saya, hingga keluar ucapan yang bikin saya emosi, sehingga terjadilah peristiwa itu," jelas Cuplis.
Polisi menegaskan pembakaran itu dilakukan Apriansyah setelah istrinya selesai salat.
"Tidak ada itu disiram bensin dan dibakar saat korban sedang salat. Yang benar itu, kejadiannya setelah korban selesai salat," tegas Kapolsek Seberang Ulu I Palembang, Kompol Ahmad Firdaus ketika dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (30/12/2021).
Ahmad meluruskan informasi yang beredar. Menurut Ahmad. Sebelum kejadian, kata dia, memang antara korban dan pelaku sudah terlibat cekcok mulut.
"Kan memang sebelumnya antara korban dan pelaku sudah terlibat cekcok. Pelaku menyuruh anaknya beli bensin ketika korban sedang salat. Setelah korban salat baru dia melakukan aksi tersebut," ungkapnya.
Sesuai dengan harapan korban, sambungnya, pelaku kini ditahan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Statusnya juga sudah menjadi tersangka dalam kasus KDRT.
"Ya harapan korban kan meminta pelaku ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlalu. Sudah kita tangkap dan saat ini statusnya sudah jadi tersangka sesuai perbuatan yang dia lakukan," jelas Kapolsek.
Pelaku ditahan dan menjadi tersangka dengan disangkakan pasal 44 ayat (2) Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah 20 tahun penjara.