Hakim Peringatkan Aliza soal Keterangan Palsu: Jangan Main-main di Sidang

Hakim Peringatkan Aliza soal Keterangan Palsu: Jangan Main-main di Sidang

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 30 Des 2021 15:39 WIB
Aliza Gunado Jadi Saksi di Sidang Azis Syamsuddin
Foto: Zunita Putri/detikcom
Jakarta -

Hakim ketua Muhammad Damis mengingatkan saksi sidang Azis Syamsuddin, Aliza Gunado, agar jujur dalam memberi kesaksian. Hakim mengingatkan Aliza tentang sanksi memberi keterangan palsu di sidang.

Aliza Gunado dalam sidang ini disebut orang kepercayaan Azis Syamsuddin. Aliza mengaku mengenal dan mengetahui Azis karena sama-sama di Partai Golkar, Azis di DPP Golkar dan Aliza di AMPG.

Awalnya Aliza Gunado ditanya oleh hakim anggota Fahzal Hendri apakah mengenal orang bernama Darius dan Hafid Riyamala, kemudian Aliza mengaku tidak mengenal keduanya. Namun hakim menilai keterangan Aliza ini berbeda dengan pengakuan Darius pada sidang sebelumnya, yang mengaku mengenal Aliza.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Banyak sekali cerita tentang Saudara di sini, ini masuk dalam berita acara ini. Cobalah pikir dulu. Jangan bilang nggak tahu, nggak tahu, nanti kalau tahu. Coba pikir dulu, kenal nggak dengan orang-orang itu?" tanya hakim Fahzal di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (30/12/2021).

Aliza pun tetap mengatakan tidak mengenal keduanya. Hakim Fahzal pun meminta Aliza mengingat-ingat lagi, namun Aliza tetap mengaku tidak mengenal.

ADVERTISEMENT

"Nanti dikonfrontir lho sama saksi lain, saksi yang lain sudah banyak kan diperiksa di sini, semuanya pada menyebut nama Saudara, maka dipikir dulu. Nanti keterangan ini malah menyudutkan, bukan menjebak kamu, bukan. Karena ada beberapa orang saksi yang sudah kami periksa di sini semuanya menyebutkan nama Saudara Aliza Gunado, gitu loh, dan itu jauh sekali hubungannya dengan perkara yang dihadapi oleh Terdakwa Azis Syamsuddin sekarang," tutur hakim Fahzal.

Kemudian, hakim ketua Muhammad Damis meminta Aliza berkata jujur. Damis mengingatkan Aliza terkait sanksi keterangan palsu.

"Saudara saksi, saya peringatkan, jangan sampai hari ini kau tidak pulang. Karena sudah lebih dari satu saksi yang menerangkan Darius sendiri mengatakan kenal dengan Saudara, Taufik Rahman juga," ucap hakim Damis.

Hakim mengatakan Aliza bisa langsung diproses jika memberi keterangan palsu. Sekali lagi, hakim meminta Aliza jujur dalam memberi kesaksian.

"Majelis bisa minta ke penuntut umum untuk diproses memberikan keterangan yang tidak benar dengan dua saksi cukup, khusus untuk alat bukti saksi, 2 keterangan saksi sama dengan 2 alat bukti. Anda jangan main-main di persidangan," ucap hakim Damis.

"Yang paling menyakitkan itu adalah ketika kita tahu bahwa kita dibohongi. Masa semua salah keterangan saksi Darius, saksi Taufik," imbuh hakim.

Dikonfrontir dengan Saksi Lain

Setelah dicecar hakim, Aliza tetap pada jawaban tidak mengenal Darius. Hakim lantas memerintahkan jaksa untuk menghadirkan Aliza bersama saksi-saksi lain yang keterangannya dibantah oleh Aliza.

"Ya, oke, oke, nggak masalah (kalau tidak kenal), karena saya akan memerintahkan Darius, termasuk Taufik, akan didatangkan pada sidang yang akan datang. Saudara juga harus datang, kita akan konfrontir. Baru ketahuan," ujar hakim Damis.

Menurut Damis, jika dua saksi sama-sama memiliki keterangan yang sama, keterangan Aliza tidak benar.

"Saya akan perintahkan penuntut umum untuk mendatangkan saksi-saksi itu untuk dikonfrontir dengan Saudara. Kalau semuanya mengatakan kenal dengan Saudara, tapi Saudara mengatakan tidak kenal, berarti Saudara yang berbohong," pungkas hakim Damis.

Dalam sidang ini, Azis Syamsuddin duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa memberi suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.

Jaksa mengatakan Azis memberi suap itu dengan maksud agar AKP Robin selaku penyidik KPK saat itu mengurus kasus yang melibatkan namanya dan Aliza Gunado. Azis disebut jaksa memberi suap agar dia dan Aliza Gunado tidak menjadi tersangka KPK.

Simak juga video 'Saksi Sebut Aliza Gunado Staf Wakil Ketua MPR RI Mahyudin':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads