Aliza Gunado Bantah Terima Rp 2 M-Suap AKP Robin: Ke Sini Saja Reimburse

Aliza Gunado Bantah Terima Rp 2 M-Suap AKP Robin: Ke Sini Saja Reimburse

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 30 Des 2021 15:29 WIB
Aliza Gunado Jadi Saksi di Sidang Azis Syamsuddin
Aliza Gunado jadi saksi di sidang Azis Syamsuddin. (Zunita Putri/detikcom)
Jakarta - Mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah (Lamteng), Taufik Rahman, mengaku menyerahkan uang Rp 2,1 miliar kepada Azis Syamsuddin melalui ajudan Azis, Edi Sujarwo dan Aliza Gunado, terkait DAK APBD-P Lampung Tengah (Lamteng). Aliza pun membantah itu.

Awalnya, Aliza mengatakan pernah diperiksa bersama Taufik dan mantan Kasi Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Aan Riyanto, di Polres Bandar Lampung terkait perkara DAK Lamteng. Aliza mengatakan, saat diperiksa bersama-sama, Taufik dan Aan sama-sama mengaku pernah menyerahkan uang itu ke Aliza.

"Saya katakan nggak pernah terima uang dan pernah ketemu di kafe dan lain-lain, saya tidak pernah. Dan tidak pernah ditunjukkan bukti apa pun, saya berkeras saat itu karena memang saya tidak pernah kenal dan ketemu sama mereka semua (Taufik dan Aan)," ujar Aliza saat bersaksi dalam sidang Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (30/12/2021).

Aliza mengatakan uang yang dimaksud Aan dan Taufik itu berkaitan dengan DAK Lamteng. Aliza pun mengaku bingung dengan kesaksian Aan dan Taufik. Menurutnya, dia tidak pernah menerima uang itu.

Aliza mengaku tidak memiliki uang sebanyak itu. Bahkan, kata dia, dia datang ke sidang meminta uang ongkos ke jaksa KPK.

"Itulah yang saya masih bingung sampai detik ini, saya aja ke sini diundang jaksa kemarin saya minta reimburse, dan tadi akan di-reimburse ongkos saya ke sini," ungkapnya.

Aliza juga mengaku tidak pernah menyerahkan uang ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dia juga mengaku tidak kenal Robin dan Maskur Husain.

"Dan saya bingung lagi ditambah lagi saya bingung di kasus ini saya punya uang Rp 2 miliar, Rp 1,8 miliar, ada (sebut) Rp 1,4 miliar di berita-berita itu memberi ke Robin Pattuju, itu yang saya bingung, Pak," sebut Aliza Gunado.

Dalam sidang sebelumnya, Taufik Rahman mengaku menyerahkan uang Rp 2,1 miliar ke Azis Syamsuddin melalui ajudan Azis, Edi Sujarwo dan Aliza Gunado. Uang itu berkaitan dengan DAK APBD-P Lamteng sebesar Rp 25 miliar telah disetujui Banggar DPR RI.

Aliza dan Jarwo, kata Taufik, meminta commitment fee Rp 2,1 miliar atas pengurusan DAK Lampung Tengah itu.

"Setelah itu, begitu DAK-nya keluar Rp 25 miliar itu dia minta ada commitment fee-nya, itu setelah kelar, itu Jarwo dengan Aliza itu ketemu dan mereka berdualah yang menemui saya bahwa DAKnya sudah keluar dan meminta komitmen dari Lampung Tengah untuk Rp 25 miliar itu," kata Taufik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/12).

"Berapa commitment?" tanya hakim Muhammad Damis.

"Besarnya sekitar Rp 2,1 miliar, Yang Mulia," ungkap Taufik.

Dalam sidang ini, Azis Syamsuddin duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa memberi suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maksur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.

Jaksa mengatakan Azis memberi suap itu dengan maksud agar AKP Robin selaku penyidik KPK saat itu mengurus kasus yang melibatkan namanya dan Aliza Gunado. Azis disebut jaksa memberi suap agar dia dan Aliza Gunado tidak menjadi tersangka KPK. (zap/yld)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads