Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Widi Kusuma Purwanto dari 3 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. Widi, yang merupakan mantu eks Dirut BTN Maryono, terbukti menjadi perantara suap dari komisaris salah satu perusahaan, Ichsan Hassan, ke Maryono.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," demikian bunyi putusan banding yang dilansir dari website PT Jakarta, Kamis (30/12/2021).
Duduk sebagai ketua majelis Muhamad Yusuf dengan anggota Anthon Saragih dan Margareta Setyaningsih. Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Widi dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menetapkan Terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara," ucap majelis.
Kasus bermula saat Ichsan, yang saat itu menjabat Komisaris Utama (Komut) PT Titaniuim Property, memerintahkan Direktur PT Titanium Property untuk mengajukan permohonan Kredit Yasa Griya dan Kredit Investasi kepada PT Bank Tabungan Negara (Persero). Padahal Ichsan mengetahui proyek itu tidak memenuhi persyaratan karena proyek pembangunan apartemen yang akan dibiayai dana kredit tersebut belum ada IMB dan sertifikat laik fungsi.
"Selain itu, dalam permohonan pengajuan kredit tersebut diterangkan bahwa, dari 520 unit apartemen yang ada, telah laku sebanyak 383 unit, padahal yang benar-benar laku hanya 30 unit," ujar majelis banding.
Atas permohonan kredit tersebut, telah terjadi pencairan dana yang jumlahnya mencapai Rp 164 miliar. Kasus itu terjadi pada 2014-2018.
"Bahwa untuk memperlancar pengajuan kredit hingga pencairan dana tersebut, Terdakwa Ichsan telah memberi uang pelicin sebesar Rp 870.000.000 kepada Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) bernama Dr Drs Maryono MM yang berwenang memutuskan pemberian kredit tersebut," ujar majelis.
Uang dari Ichsan diserahkan lewat Widi Kusuma Purwanto. Selain itu, Maryono menerima uang dari PT Pelangi Putera Mandiri karena mengabulkan permohonan fasilitas kredit. Uang yang diterima Maryono total seluruhnya dari dua perusahaan ini senilai Rp 4,5 miliar.
Di kasus ini, Ichsan dihukum 5 tahun penjara. Adapun Maryono dihukum 3 tahun penjara.