Keberatan, Eks Dirut BTN Minta Dakwaan Korupsi Rp 279 M Dibatalkan

Keberatan, Eks Dirut BTN Minta Dakwaan Korupsi Rp 279 M Dibatalkan

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 31 Mar 2021 19:07 WIB
Kursi terdakwa di pengadilan
Ilustrasi persidangan (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Jakarta -

Mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono didakwa melakukan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 279,6 miliar. Maryono menyatakan keberatan dan menilai dakwaan jaksa tidak jelas.

"JPU dalam dakwaan terdakwa Maryono telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Widi Kusuma Purwanto, Yunan Anwar, Ghofir Effendy dan Ichsan Hassan. Dalam perbuatan bersama-sama harus penuhi dua syarat yaitu kerja sama yang disadari atau diinsafi atau perbuatan pelaksanaan. Akan tetapi di dakwaan tidak ada yang diinsafi antara terdakwa Maryono dengan yang lainnya untuk melakukan TPPU," ujar tim pengacara Maryono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).

"Bahwa tidak ada kesadaran antara terdakwa, maka surat dakwaan jaksa tidak jelas dan lengkap, akibatnya surat dakwaan harus batal demi hukum," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim pengacara Maryono juga menyoroti dakwaan kedua, yakni dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut pegacara, perhitungan kerugian negara yang didakwakan jaksa tidak jelas karena hanya mengambil angka dari jumlah kredit yang diajukan PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property.

"Cara hitung kerugian negara hanya berdasarkan kredit yang diberikan BTN kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property sebesar Rp 279.627.008.399,35, itu hanya berdasarkan nilai plafon kredit yang diberikan BTN ke PT Pelangi dan PT Titanium, itu keliru dan menyesatkan," ujar tim pengacara.

ADVERTISEMENT

Alasan mengapa TPPU Rp 279 miliar itu dianggap keliru adalah jumlah pemberian kredit di mana ada agunan dan bunga di dalamnya. Pengacara Maryono mengatakan meragukan angka itu.

"Karena dalam pemberian kredit ada agunan, dan ada bunga yang tidak dimasukkan BPKP sebagai nilai kerugian. Bahwa dengan penghitungan tersebut menandakan penghitungan tidak dilakukan oleh ahli, meskipun ditangani BPKP," paparnya.

Simak juga video 'Kantor Perbekel Tianyar Digeledah Terkait Dugaan Korupsi Bedah Rumah':

[Gambas:Video 20detik]



Diketahui, Maryono didakwa melakukan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 279,6 miliar. Maryono juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Eks Dirut BTN itu disebut jaksa melakukan bersama Widi Kusuma Purwanto, selaku pendiri dan pengelola PT Anak Usaha Semesta sebagai pemilik merek Branche Bistro, Direktur PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar, Komisaris PT Titanium Property Ichsan Hassan, dan Komisaris PT Pelangi Putera Mandiri Ghofir Effendy. Mereka juga didakwa bersama Maryono dengan berkas terpisah.

Atas perbuatannya, Maryodno didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Maryono juga didakwa melakukan TPPU melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(zap/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads