Gugatan pedagang angkringan Jakarta Barat (Jakbar) Muhammad Aslam melawan Luhut Binsar Pandjaitan kandas. Aslam menggugat Luhut sebagai Koordinator PPKM oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Dalam pokok perkara menyatakan gugatan Penggugat tidak diiterima. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 481.000," demikian bunyi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebagaimana dikutip dari website PTUN Jakarta, Rabu (29/12/2021).
Duduk sebagai ketua majelis I Dewa Gede Puja dengan hakim anggota Elfiany dan Enrico Simanjuntak. Putusan itu diketok hari ini. Atas hal itu, kuasa hukum Aslam menyatakan banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan banding dan sampai kasasi," kata kuasa Aslam, Viktor santoso Tandiasa.
Baca juga: MAKI Jawab Luhut yang Mau Audit LSM |
Sebagaimana diketahui, Aslam, menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena memperpanjang PPKM. Muhammad Aslam juga menggugat Jokowi atas penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator penanganan PPKM. Gugatan dilayangkan karena surat somasi yang dikirimkan tidak digubris Istana.
Menurut pedagang angkringan itu, dua tindakan Jokowi tersebut adalah bentuk perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige overheidsdaad) karena bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Sebab, kasus pandemi COVID-19 saat ini merupakan suatu kondisi yang secara unsur telah memenuhi semua yang diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.
Dengan dilaksanakannya PPKM dengan berbagai macam status dan level tersebut, kata Viktor, pemerintah tidak menjalankan kewajibannya dalam melakukan pembatasan hak yang dijamin dalam UU Kekarantinaan Kesehatan. Viktor berpendapat pemerintah menjadi abai terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan sehari-hari lainnya selama pelaksanaan PPKM.
Pedagang angkringan itu juga meminta ganti rugi atas kerugian yang diderita selama pelaksanaan PPKM dari 3 Juli sampai 9 Agustus 2021 karena mengakibatkan timbulnya kerugian yang dialami. Terhadap hak kliennya untuk mendapatkan ganti kerugian diatur dalam Pasal 8 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah dan Penyakit Menular:
Kepada mereka yang mengalami kerugian harta benda yang diakibatkan oleh upaya penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dapat di berikan ganti rugi
Simak Video 'Jumlah Tes Covid-19 Turun, Luhut Singgung Daerah yang Malas Testing':