Negara Sri Lanka hendak mengklaim alat musik sasando sebagai milik mereka. Sri Lanka hendak mendaftarkan hak kekayaan intelektual sasando sebagai alat musik mereka ke World Intellectual Property Organization (WIPO).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak tinggal diam. Pemprov NTT langsung menghubungi WIPO untuk menggagalkan upaya Sri Lanka mengklaim sasando yang merupakan alat musik tradisional dari Kabupaten Rote.
"Saya tadi kontak deputi WIPO, kita hendak melayangkan protes, mereka (WIPO) sudah mengurungkan niatnya (memberi hak kekayaan intelektual ke Sri Lanka)," kata Wagub NTT Josef Nai Soi saat dihubungi detikcom, Rabu (29/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Josef mengatakan WIPO awalnya sudah hampir memberikan hak kekayaan intelektual sasando kepada Sri Lanka. Namun memang Sri Lanka tidak menggunakan nama sasando untuk alat musik berdawai yang dimainkan dengan cara dipetik tersebut.
"Awalnya mereka (Sri Lanka) mau daftar. Mereka tidak tahu (kalau sasando ialah alat musik tradisional dari NTT)," katanya.
Dia mengatakan setelah Josef menghubungi WIPO, upaya Sri Lanka mengklaim sasando pun diurungkan.
"Begitu saya telepon deputi WIPO, saya jelaskan 'kami punya alat seperti ini'. Deputi WIPO di Kolombo bilang 'kalau gitu kami urungkan'," ujarnya.
Dia mengatakan hak kekayaan intelektual atas alat musik sasando sudah didaftarkan ke Kemenkum HAM. Dia mengatakan Pemprov NTT juga akan mendaftarkan sasando ke WIPO.
"Di Kumham sudah kita daftarkan sebagai hak kekayaan intelektual. Saya dengan Pak Menkumham kemarin hendak menghadiri pertemuan di WIPO. Tapi tidak jadi karena Omicron (merebak). Jadi nanti kalau sudah reda Omicron, kita akan daftarkan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, seperti dilansir situs Kemenkum HAM NTT, alat musik daerah Sasando milik Kabupaten Rote, NTT, hendak diklaim milik Sri Lanka.
Informasi tersebut disampaikan Wagub NTT, Josef Nae Soi pada peringatan Hari Ulang Tahun Provinsi NTT pada Senin (20/12) lalu. Kantor Wilayah Kemenkumham NTT lalu berkoordinasi dengan Pemkab Rote Ndao.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan F Muhlizi ditemani staf, Yudi Prasetyo yang bertugas di bidang pelayanan kekayaan intelektual bertemu langsung Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Yesy Dae Pany yang didampingi Kepala Bidang kebudayaan, Nyongky Ndoloe.
Pada pertemuan tersebut, Arfan mengatakan alat musik sasando telah diinventarisir, didokumentasikan, dan diarsipkan dalam Pusat Data Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) asal Kabupaten Rote Ndao dengan nomor pencatatan EBT.53202100091.
Sertifikat Pencatatan ini diserahkan secara resmi pada Malam Anugerah Pesona Indonesia (API) Ke-5 Tahun 2020 yang digelar di Hotel Inaya Bay Komodo, Kawasan Marina Labuan Bajo, Manggarai Barat 20 Mei 2021 lalu.
Simak juga video 'Sri Lanka Laporkan Kasus Pertama Varian Omicron':