Pemprov Aceh-DPRA Bakal Duduk Bersama Bahas Polemik Bendera Bulan Bintang

Pemprov Aceh-DPRA Bakal Duduk Bersama Bahas Polemik Bendera Bulan Bintang

Agus Setyadi - detikNews
Rabu, 29 Des 2021 14:42 WIB
Sejumlah warga kibarkan bendera bulan bintang saat milad GAM (dok. Istimewa)
Sejumlah warga mengibarkan bendera Bulan Bintang saat milad GAM (Foto: dok. Istimewa)
Banda Aceh -

Pemerintah Provinsi Aceh akan duduk bersama dengan DPRA untuk membicarakan persoalan terkait bendera Bulan Bintang. Bendera itu sudah disahkan menjadi bendera Aceh lewat Qanun Nomor 3 Tahun 2013.

Wacana duduk bersama itu mencuat dalam rapat paripurna yang digelar di DPR Aceh, Rabu (29/12/2021). Salah seorang anggota DPR Aceh Ridwan Abu Bakar alias Nektu menanyakan sikap Gubernur Aceh Nova Iriansyah terkait persoalan bendera.

Dia juga mempertanyakan penyebab Nova tidak menyinggung masalah qanun tentang bendera dan lambang itu dalam paripurna. Nektu menyebut persoalan bendera hingga kini belum selesai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Fraksi-fraksi di DPR Aceh ada menyinggung masalah Qanun Nomor 3 Tahun 2013. Apa beliau (Gubernur) tidak peka dalam menyelesaikan bendera Aceh. Qanun yang sudah selesai 8 tahun tidak disinggung," kata Nektu dalam interupsinya.

Gubernur Nova menanggapi pertanyaan Nektu. Menurutnya, agenda rapat paripurna tidak membahas masalah tersebut sehingga persoalan bendera tidak relevan ditanggapi pemerintah Aceh dalam paripurna hari ini.

ADVERTISEMENT

"Tapi kita sudah sepakat dengan pimpinan DPRA juga tentunya seluruh anggota Dewan untuk membicarakan ini secara khusus dan kita tentu akan memanggil juga pihak-pihak terkait dengan ini agar kalau ini nanti sekali lagi kita bahas dan kita tunjukkan sikap kita itu adalah sikap final. Tidak ada lagi perbedaan pendapat di antara kita," kata Nova.

"Oleh karena itu, nanti akan ada pembicaraan serius yang forumnya memang khusus untuk itu," lanjut Nova.

Untuk diketahui, polemik masalah bendera kembali mencuat setelah polisi memanggil Ketua Muallimin Aceh Zulkarnaini Hamzah alias Teungku Ni. Teungku Ni dipanggil polisi terkait pengibaran bendera bintang bulan saat milad Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

"Kita masih penyelidikan, apakah niat dan motif yang bersangkutan sejalan dengan Pasal 106 KUHP tentang makar," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (18/12).

Winardy menyebut polisi telah meminta agar bendera Bulan Bintang tidak dikibarkan dan mencoba menghentikan kegiatan saat itu. Namun, katanya, imbauan itu tidak dituruti massa.

"Ditreskrimum Polda Aceh sedang melakukan penyelidikan terkait pengibaran bendera Bulan Bintang yang sama pada pokoknya dengan bendera GAM dulu di Lhokseumawe pada saat milad 4 Desember yang lalu," jelas Winardy.

Lihat juga video 'Momen Warga Aceh Kibarkan Bendera Bulan Bintang Sambil Diiringi Azan':

[Gambas:Video 20detik]



(agse/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads