Komite Peralihan Aceh (KPA) meminta polisi menghentikan penyelidikan dugaan makar Ketua Muallimin Aceh Zulkarnaini Hamzah alias Teungku Ni. Teungku Ni dipanggil polisi terkait pengibaran bendera bintang bulan saat milad Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
"Kita minta Kapolda Aceh menghentikan kasus ini karena ini benar-benar tidak seusai dengan hukum yang berlaku, benar-benar tidak beralasan secara hukum," kata Jubir KPA Pusat Azhari Cage kepada wartawan, Selasa (28/12/2021).
Azhari mengatakan eks Panglima GAM dari seluruh Aceh telah menggelar pertemuan untuk membahas persoalan pemanggilan Teungku Ni. Pertemuan dipimpin eks Panglima GAM Pusat Muzakir Manaf alias Mualem.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teungku Ni sendiri diketahui merupakan eks Panglima GAM Wilayah Pase. Azhari menjelaskan, persoalan pengibaran bendera bintang bulan yang dilakukan Teungku Ni masuk ranah politik.
"Belum berhak dibawa ke ranah hukum. Masalah bendera itu dalam UU jelas, perjanjian MoU Helsinki juga jelas. Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh juga masih tercatat di lembar daerah," jelas Azhari.
"Kalau mau tangkap, tangkap DPR, kalau mau tangkap, tangkap gubernur karena itu masih sah secara hukum qanun Aceh," lanjutnya.
Menurut Azhari, pihaknya tidak terima Teungku Ni disangkakan dengan dugaan makar. Dia menyebut Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 masih sah karena belum dicabut.
"Status bendera hari ini masih dalam status politik yaitu status quo. Jadi tidak ada alasan hukum apapun bahwa Polda menyatakan bendera bintang bulan itu merupakan makar. Jadi kita dalam putusan rapat kita menolak disebutkan makar masalah bendera," ujar mantan anggota DPR Aceh ini.
KPA mengancam bakal mengibarkan bendera bintang bulan di Aceh bila kasus itu tidak dihentikan. Azhari menyebut bakal melapor ke Kapolri terkait persoalan yang terjadi di Aceh.
"Jadi kalau dikait-kaitkan dengan persoalan yang menyangkut ranah hukum dikatakan makar ini kita sangat sangat tidak terima," beber Azhari.
Untuk diketahui, Polda Aceh saat ini sedang menyelidiki ada-tidaknya unsur makar dalam pengibaran bendera bulan bintang saat milad GAM. Kasus itu ditangani Ditreskrimum.
"Kita masih penyelidikan, apakah niat dan motif yang bersangkutan sejalan dengan Pasal 106 KUHP tentang makar," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (18/12).
Winardy menyebut polisi telah meminta agar bendera Bulan Bintang tidak dikibarkan dan mencoba menghentikan kegiatan saat itu. Namun, katanya, imbauan itu tidak dituruti massa.
"Ditreskrimum Polda Aceh sedang melakukan penyelidikan terkait pengibaran bendera Bulan Bintang yang sama pada pokoknya dengan bendera GAM dulu di Lhokseumawe pada saat milad 4 Desember yang lalu," jelas Winardy.
(agse/idn)