KPK mengatakan istri Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono (BS), Marwiyah, telah memenuhi panggilan sebagai saksi di kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Banjarnegara pada 2017-2018 serta gratifikasi. Namun Marwiyah menolak menjadi saksi karena memiliki hubungan keluarga inti dengan Budhi Sarwono.
"Marwiyah (IRT) memenuhi panggilan tim penyidik dan yang bersangkutan menyampaikan penolakan untuk menjadi saksi karena memiliki hubungan kekeluargaan inti dengan tersangka BS," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/12/2021).
Marwiyah diperiksa pada Selasa (28/12) di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dia dipanggil KPK bersama tiga saksi lainnya.
Saksi itu berasal dari pihak swasta, di antaranya Subur Wiyono, Eman Setyawan, dan Indra Novento. KPK mendalami para saksi terkait aliran dana yang diterima Budhi Sarwono dari pihak kontraktor.
"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan aliran uang yang diterima oleh tersangka BS dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab Banjarnegara," katanya.
KPK sebelumnya menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 dan gratifikasi. Budhi telah ditahan bersama tersangka lainnya, Kedy Afandi.
"Setelah KPK melakukan penyelidikan, maka kita tentu menemukan adanya bukti permulaan cukup dan kita tingkatkan ke penyidikan, malam hari ini sampaikan rekan-rekan atas kerja keras tersebut, menetapkan dua tersangka antara lain BS yaitu Bupati Kabupaten Banjarnegara periode 2017-2022, tersangka kedua KA, pihak swasta," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/9).
Firli menjelaskan perkara ini dimulai saat Budhi memerintahkan Kedy memimpin rapat koordinasi yang dihadiri perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Banjarnegara. Kedy Afandi merupakan orang kepercayaan Budhi.
Kedy disebut menyampaikan paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan harga perkiraan sendiri (HPS) 20 persen dari nilai proyek. Perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan proyek diwajibkan memberikan commitment fee 10 persen dari nilai proyek.
"BS juga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang," ujarnya.
Firli mengatakan Kedy selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi yang merupakan Bupati Banjarnegara saat mengatur pembagian proyek. KPK menduga proyek itu juga dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Redjo.
"Penerimaan commitment fee senilai 10 persen oleh BS dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan KA," katanya.
"Diduga BS telah menerima commitment fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp 2,1 miliar," sambung Firli.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf i dan pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Firli mengatakan kedua tersangka dilakukan ditahan selama 20 hari ke depan. Budhi ditahan di Rutan Kaveling C1 dan KA di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
(azh/isa)