Kemendagri Ikuti Proses di KPK soal Eks Dirjen Jadi Tersangka Suap

Kemendagri Ikuti Proses di KPK soal Eks Dirjen Jadi Tersangka Suap

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 29 Des 2021 14:19 WIB
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan
Foto Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan: Dok Kemendagri
Jakarta -

Mantan Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto dikabarkan menjadi tersangka KPK terkait kasus Bupati Kolaka Timur dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) tahun 2021. Apa kata Kemendagri?

"Kami belum dapat info yang pasti terkait itu, jadi untuk sementara kita ikuti proses yang sedang berjalan," ujar Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan saat dikonfirmasi, Rabu (29/12/2021).

Ardian Noervianto sempat menjadi Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri. Namun, dia dicopot pada 19 November 2021, Kemendagri menugaskan Ardian ke Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Minggu yang lalu, 19 November 2021. Pak Ardian ditugaskan untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai dosen pada IPDN," ujar Kapuspen Kemendagri Benni Irwan saat dimintai konfirmasi, Jumat (26/11).

Sebelumnya, sumber detikcom menyebut Ardian Noervianto menjadi tersangka dalam dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN Daerah tahun 2021. Namun, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan bahwa KPK belum bisa membeberkan siapa tersangkanya.

ADVERTISEMENT

"Mengenai uraian lengkap perkara, siapa saja pihak-pihak siapa yang nantinya akan diumumkan sebagai tersangka disertai pasal sangkaan yang disangkakan belum dapat kami informasikan saat ini," kata Ali kepada wartawan, Rabu (29/12).

"Pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.

Ali mengatakan KPK masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya Jakarta, Kendari dan Muna Sulawesi Tenggara. KPK juga masih melakukan pemanggilan pihak-pihak yang diduga mengetahui perkara ini.

"Pengumpulan alat bukti hingga saat ini sedang berlangsung diantaranya dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat diantaranya di Jakarta, Kendari dan Muna Sulawesi Tenggara," katanya.

Dalam kasus ini, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Andi Merya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait paket konsultasi dua proyek jembatan dan jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 rumah Pemkab Koltim tahun anggaran 2021.

Merya ditangkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Merya ditangkap bersama Kepala BPBD Anzarullah.

Merya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Anzarullah selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads