Pengembangan Kasus Bupati Koltim, KPK Usut Dugaan Suap Terkait Dana PEN

Pengembangan Kasus Bupati Koltim, KPK Usut Dugaan Suap Terkait Dana PEN

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 29 Des 2021 10:37 WIB
Ali Fikri
Foto Plt Jubir KPK, Ali Fikri: (Ari Saputra-detikcom)
Jakarta -

KPK melakukan pengembangan penyidikan dari kasus Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur. KPK menduga ada pemberian suap dalam pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) Tahun 2021.

"Dalam pengembangan perkara ini, diduga ada tindak pidana korupsi lain yaitu adanya pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) Tahun 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/12/2021).

Ali mengatakan KPK belum bisa membeberkan siapa tersangka dalam dugaan suap ini. Dia menyebut KPK akan segera mengumumkannya kepada publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Selanjutnya, Ali mengatakan tim penyidik masih melakukan sejumlah penggeledahan terkait perkembangan penyidikan ini. Penggeledahan dilakukan di Jakarta, Kendari dan Muna Sulawesi Tenggara.

ADVERTISEMENT

"Pengumpulan alat bukti hingga saat ini sedang berlangsung diantaranya dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat diantaranya di Jakarta, Kendari dan Muna Sulawesi Tenggara," ujarnya.

Lebih lanjut, KPK akan melakukan pemanggilan pihak-pihak yang diduga mengetahui perkara ini.

"Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," ucapnya.

Dalam kasus ini, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Andi Merya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait paket konsultasi dua proyek jembatan dan jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 rumah Pemkab Koltim tahun anggaran 2021.

Merya ditangkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Merya ditangkap bersama Kepala BPBD Anzarullah.

Merya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Anzarullah selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Simak Video 'Kronologi OTT Bupati Koltim Hingga Ditetapkan Jadi Tersangka':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads