Razman soal Akses Ilegal Richard Lee: Idealnya IG Disita Tak Bisa Dibobol

Razman soal Akses Ilegal Richard Lee: Idealnya IG Disita Tak Bisa Dibobol

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 28 Des 2021 23:24 WIB
Istri dan pengacara Richard Lee membesuk ke Polda Metro Jaya
Istri dan pengacara Richard Lee membesuk ke Polda Metro Jaya (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Pengacara dr Richard Lee, Razman Arif Nasution, mengatakan kliennya tidak memiliki kesengajaan mengakses secara ilegal akun Instagram yang sudah disita polisi. Razman menyebut hal ini karena semata-mata karena kliennya awam hukum.

"Dalam konteks pemikiran Richard dan Hans yang mereka tidak mengerti hukum, kalau yang sudah disita idealnya tidak bisa dibobol," kata Razman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/12/2021).

Richard Lee diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus akses ilegal. Selain Richard Lee, polisi juga menetapkan tersangka dan menahan Hans Pranata, content creator bisnis kecantikan Richard Lee, Athena.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun, Richard Lee dan Hans Pranata ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakses akun Instagram pribadi Richard Lee yang telah disita polisi. Sebelumnya pengacara mengatakan bahwa Richard Lee mengakses akunnya itu melalaui business switch yang terkoneksi dengan Instagram Richard Lee.

Razman mengatakan kliennya tidak memiliki niat dalam melakukan pembobolan akun yang telah disita tersebut. Tindakan akses ilegal yang dilakukan Richard Lee pun disebut Razman karena ketidaksengajaan kliennya tersebut.

ADVERTISEMENT

"Dalam konstruksi hukum yang digambarkan oleh Richard Lee dan Hans Pranata terlihat bahwa, satu, tidak ada unsur kesengajaan dari Richard Lee untuk membobol, menduplikasi atau meng-hack Instagram yang telah disita Cyber Crime Polda Metro," tutur Razman.

Selain itu, Razman menyinggung peran tersangka bernama Hans Pranata. Tersangka Hans diketahui merupakan kreator yang bertanggung jawab dalam mengurus bisnis Richard Lee di media sosial.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Menurut Razman, tindakan akses ilegal yang dilakukan Richard Lee dilakukan atas perintah dari Hans Pranata.

"Tapi kalau itu dianggap sebagai suatu kesalahan maka dalam BAP baik sebagai saksi, tersangka dan kemarin sore, dr Richard itu hanya melaksanakan perintah dari Hans Pranata," jelas Razman.

"Hans Pranata ini adalah kreator. Jadi yang mengerti, yang memahami bisnis web, Facebook tertaut Instagram dan lain-lain itu yang mengerti itu adalah Hans Pranata bukan Richard Lee. Kalau Richard ketahui itu dia pasti tidak akan melakukan. Karena dia telah bertelpon dengan saya awal Agustus 2021 kemarin bahwa dia coba posting kemudian dia ter-upload sendiri Facebook ke Instagram," tambah Razman.

Richard Lee diketahui telah ditangkap polisi pada Rabu (11/8) di kediamannya di daerah Palembang. Polisi menangkap dr Richard Lee atas perbuatan illegal access dan penghilangan barang bukti.

Barang bukti tersebut berupa akun Instagram dr Richard Lee yang disita penyidik di kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri. Richard Lee disebut telah mengakses akunnya yang disita penyidik tanpa izin ke penyidik.

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran tindak pidana Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE tentang illegal access dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti. Dia terancam 8 tahun hukuman penjara.

Pada Senin (27/12) kemarin, Richard Lee ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dia ditahan sementara usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Halaman 2 dari 2
(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads