Berkas perkara illegal access yang menjerat dr Richard Lee sebagai tersangka dinyatakan telah lengkap (P21). Richard Lee akan diserahkan untuk pelimpahan tahap II ke Kejati DKI Jakarta pekan ini.
"P21, lengkap tinggal pelimpahan saja. Mungkin satu dua hari ini clear tahap dua," kata Razman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/12/2021).
Razman mengatakan berkas perkara, barang bukti, hingga Richard Lee nantinya akan segera dilimpahkan ke Kejati DKI. Sementara itu, Razman mengatakan persidangan kasus kliennya itu akan ditentukan oleh Kejari Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dilimpahkan ke Kejati DKI. Nanti baru sidangnya dilimpahkan ke Kejari Jaksel," katanya.
Razman hari ini telah menjenguk Richard Lee di Rutan Polda Metro Jaya. Dia mengaku Richard Lee dalam keadaan sehat.
Menurut Razman, kliennya itu hanya bertanya perihal kelanjutan proses hukum terkait kasus akses ilegal tersebut.
"Dia bertanya 'gimana, Bang, tentang saya?' Saya bilang kita lagi pengajuan penangguhan dan kita berharap dalam dua, tiga hari ini bisa di P21 lengkap. Nanti tinggal diarahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan," ujar Razman.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Razman menambahkan, meski dalam keadaan sehat, dia tidak menampik Richard Lee sedikit merasa tertekan. Namun dia memastikan proses hukum yang tengah berjalan saat ini masih sesuai dengan prosedur.
"Saya kan nggak pernah mau pura-pura, tentu lah dia merasa tertekan karena yang terjadi di luar... sayalah yang menjelaskan bahwa ini proses yang harus dilalui," ujar Razman.
Richard Lee diketahui telah ditangkap polisi pada Rabu (11/8) di kediamannya di daerah Palembang. Polisi menangkap dr Richard Lee atas perbuatan illegal access dan penghilangan barang bukti.
Barang bukti tersebut berupa akun Instagram dr Richard Lee yang disita penyidik di kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri. Richard Lee disebut telah mengakses akunnya yang disita penyidik tanpa izin ke penyidik.
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran tindak pidana Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE tentang illegal access dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti. Dia terancam 8 tahun hukuman penjara.
Pada Senin (27/12) Richard Lee ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dia ditahan sementara usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh jaksa.