Alasan Jaksa Tuntut Yahya Waloni 7 Bulan Bui: Rusak Kerukunan Umat Beragama

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 28 Des 2021 16:47 WIB
Sidang Yahya Waloni (Yulida/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa Yahya Waloni dituntut 7 bulan penjara dalam kasus dugaan ujaran kebencian terkait SARA. Jaksa mengatakan perbuatan Yahya Waloni dapat merusak kerukunan antar-umat beragama.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dapat merusak kerukunan antar umat beragama yang sudah berjalan lama," kata jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021).

Sementara itu, hal yang meringankan, Yahya Waloni mengakui perbuatannya, Yahya Waloni tidak berbelit-belit. Selain itu, Yahya Waloni menyesali perbuatannya serta telah meminta maaf kepada umat Nasrani dan rakyat Indonesia.

"Terdakwa telah meminta maaf pada umat Nasrani dan seluruh rakyat Indonesia," kata jaksa.

Selain itu, pelapor kasus tersebut telah memaafkan perbuatan Yahya Waloni meskipun proses hukumnya tetap dilanjutkan. Hal yang meringankan lainnya, Yahya Waloni berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, selain itu Yahya Waloni merupakan tulang punggung keluarga.

Sebelumnya, Yahya Waloni dituntut 7 bulan penjara dalam kasus dugaan ujaran kebencian terkait SARA. Jaksa meyakini Yahya Waloni terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terkait SARA.

"Menyatakan Terdakwa Muhammad Yahya Waloni terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021).

Jaksa meyakini perbuatan Yahya Waloni melanggar Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Yahya Waloni dituntut hukuman 7 bulan penjara, dan denda Rp 50 juta, dan subsider 1 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan," katanya.

Selengkapnya halaman berikutnya.




(yld/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork