Polisi dengan cepat mengungkap kasus eks driver Grab Godelfridus Janter atau GJ (47) yang diduga menganiaya penumpang wanita berinisial NT (25). Polisi berhasil menangkap dan menetapkan GJ sebagai tersangka kasus penganiayaan kurang dari 24 jam.
Kasus ini bermula dari viralnya sebuah postingan di Instagram pribadi NT yang menceritakan dia menjadi korban penganiayaan oleh eks driver Grab. Namun polisi menampik bila dikatakan bahwa gerak cepatnya (gercep) menangani kasus ini karena viral terlebih dulu di media sosial.
"Saya rasa tidak (ada unsur viral). Ini bukan karena viral dulu. Kita berdasarkan alat bukti dalam rangka penegakan hukum ini. Jadi criminal justice system, scientific crime investigation, ini kita kedepankan. Jadi bukan berdasarkan viralisasi. Jadi karena pembuktian ilmiah, fakta hukum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam konferensi pers, Selasa (28/12/2021).
Zulpan juga menjelaskan urutan kronologi mulai awal kejadian hingga pelaku ditangkap. Dia menyebut pengeroyokan tersebut terjadi pada Kamis (23/12) pukul 02.00 WIB. Kemudian, selang dua jam kemudian, tepatnya pukul 04.00 WIB, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora.
"Kemudian keesokan harinya pukul 14.00 WIB di mal Slipi ini sudah dilakukan penangkapan," kata Zulpan.
Selain itu, sebelum menetapkan GJ sebagai tersangka, polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti. Di antaranya hasil visum dari NT dan bekas luka yang berada di tubuh korban.
"Ditambah lagi dari hasil BAP bahwa tersangka mengakui melakukan pemukulan sehingga unsur pidananya masuk," ungkap Zulpan.
(ain/fas)