Polisi dengan cepat mengungkap kasus eks driver Grab Godelfridus Janter atau GJ (47) yang diduga menganiaya penumpang wanita berinisial NT (25). Polisi berhasil menangkap dan menetapkan GJ sebagai tersangka kasus penganiayaan kurang dari 24 jam.
Kasus ini bermula dari viralnya sebuah postingan di Instagram pribadi NT yang menceritakan dia menjadi korban penganiayaan oleh eks driver Grab. Namun polisi menampik bila dikatakan bahwa gerak cepatnya (gercep) menangani kasus ini karena viral terlebih dulu di media sosial.
"Saya rasa tidak (ada unsur viral). Ini bukan karena viral dulu. Kita berdasarkan alat bukti dalam rangka penegakan hukum ini. Jadi criminal justice system, scientific crime investigation, ini kita kedepankan. Jadi bukan berdasarkan viralisasi. Jadi karena pembuktian ilmiah, fakta hukum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam konferensi pers, Selasa (28/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulpan juga menjelaskan urutan kronologi mulai awal kejadian hingga pelaku ditangkap. Dia menyebut pengeroyokan tersebut terjadi pada Kamis (23/12) pukul 02.00 WIB. Kemudian, selang dua jam kemudian, tepatnya pukul 04.00 WIB, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora.
"Kemudian keesokan harinya pukul 14.00 WIB di mal Slipi ini sudah dilakukan penangkapan," kata Zulpan.
Selain itu, sebelum menetapkan GJ sebagai tersangka, polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti. Di antaranya hasil visum dari NT dan bekas luka yang berada di tubuh korban.
"Ditambah lagi dari hasil BAP bahwa tersangka mengakui melakukan pemukulan sehingga unsur pidananya masuk," ungkap Zulpan.
Eks Driver-Korban Saling Lapor Polisi
Eks driver Grab Godelfridus Janter atau GJ (47) melaporkan balik penumpang wanita berinisial NT (25) terkait dugaan pengancaman. Polisi bakal mendalami laporan tersebut.
"Kalau terkait dengan laporan balik dari tersangka terhadap korban, nanti penyidik bakal mendalami lagi ya. Apakah ada unsur pidananya masuk seperti itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam konferensi pers, Selasa (28/12/2021).
Selain dugaan pengancaman, GJ secara resmi telah melaporkan dugaan pengeroyokan oleh keluarga NT. Terkait hal ini, Zulpan mengatakan pihaknya juga masih mendalami laporan tersebut.
Zulpan menghormati hak tersangka untuk membuat laporan balik. Namun, menurut dia, penyidik akan mendalami terlebih dahulu laporan tersebut.
"Jadi terkait hak itu memang semua warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum. Silakan, ya, apabila tersangka memiliki versi demikian untuk melaporkan, nanti penyidik yang akan mendalami tentang benar-tidaknya laporan," jelas Zulpan.
Zulpan menyebut Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari GJ. Namun dia belum bisa membeberkan secara lengkap perkembangan kasus tersebut dikarenakan belum mendapatkan keterangan dari pihak terlapor ataupun terlapor.
Kemudian, nantinya NT juga akan segera dipanggil dan diperiksa oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.
"Iya (NT), nanti akan diperiksa tentunya," kata Zulpan.
"Belum (tahu kapan dipanggil) itu nanti ya. Tapi laporan sudah diterima, tentunya nanti kita mintai keterangan dulu, ya," sambungnya.