Eks driver Grab, Godelfridus Janter atau GJ (47), berencana melaporkan balik penumpang wanita berinisial NT (25) terkait dugaan pengancaman. Polisi bakal mendalami laporan tersebut.
"Kalau terkait dengan laporan balik dari tersangka terhadap korban, nanti penyidik bakal mendalami lagi ya. Apakah ada unsur pidananya masuk seperti itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam konferensi pers, Selasa (28/12/2021).
Selain dugaan pengancaman, GJ secara resmi telah melaporkan dugaan pengeroyokan oleh keluarga NT. Terkait hal ini, Zulpan mengatakan pihaknya juga masih mendalami laporan tersebut.
Zulpan menghormati hak tersangka untuk membuat laporan balik. Namun, menurut dia, penyidik akan mendalami terlebih dahulu laporan tersebut.
"Jadi terkait hak itu memang semua warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum. Silakan, ya, apabila tersangka memiliki versi demikian untuk melaporkan, nanti penyidik yang akan mendalami tentang benar tidaknya laporan," jelas Zulpan.
Zulpan menyebut Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari GJ. Namun dia belum bisa membeberkan secara lengkap perkembangan kasus tersebut dikarenakan belum mendapatkan keterangan dari pihak terlapor ataupun terlapor.
Kemudian, nantinya NT juga akan segera dipanggil dan diperiksa oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.
"Iya (NT) nanti akan diperiksa tentunya," kata Zulpan.
"Belum (tahu kapan dipanggil) itu nanti ya. Tapi laporan sudah diterima, tentunya nanti kita mintai keterangan dulu ya," sambungnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(ain/mea)