Buruh Duduki Ruangan Gubernur Banten, Said Iqbal: Proses Sebab-Akibat

Buruh Duduki Ruangan Gubernur Banten, Said Iqbal: Proses Sebab-Akibat

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 28 Des 2021 14:24 WIB
Gubernur Banten lapor Jokowi gegara ruang kerjanya diduduki buruh
Buruh menduduki ruang kerja Gubernur Banten (Foto: tangkapan layar)
Jakarta -

Anggota dari aliansi buruh Provinsi Banten yang melakukan aksi menuntut UMP-UMK 2022 dan sempat menduduki ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim ditangkap polisi. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal angkat bicara.

"Kejadian pelaporan Gubernur Banten terhadap kaum buruh di Banten adalah bukan sekadar proses kriminal, tapi lebih kepada proses sebab-akibat," kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Selasa (28/12/2021).

Said mengungkapkan buruh di Banten beberapa kali berunjuk rasa hingga mengajak Wahidin berdialog. Namun Wahidin tak pernah menyambut ajakan dialog buruh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berkali-kali buruh Banten mendemo, mengajak dialog Gubernur Banten tanpa demo, tidak pernah ditemui," imbuhnya.

Meski menyimpan kecewa terhadap sikap Wahidin, Said mengaku perbuatan buruh menduduki ruang kerja Gubernur Banten tanpa izin adalah hal yang tak benar. Said Iqba berjanji tak akan membiarkan buruh melakukan tindakan serupa.

ADVERTISEMENT

"Jadi kami akui ada kesalahan ringan, memasuki ruangan, menduduki kursi gubernur. Kami tidak akan mengulangi kembali. Saya tegaskan, sebagai pemimpin, kami tidak akan mengulangi kembali penerobosan yang diakibatkan kausalitas sebab-akibat," ujar dia.

Dalam konferensi pers tersebut, Said mengatakan soal Wahidin Halim sudah kehilangan akal sehat dan hati nuraninya karena mempidanakan kaum buruh yang menerobos ke kantor dia.

"Semewah apa kursi Gubernur Banten sehingga senilai hukumannya 5 tahun 6 bulan penjara. Semewah apa benda mati harus dibayar oleh buruh," kata dia.

"Akal sehat dan hati nurani Gubernur Banten telah hilang. Tolong Pak Gubernur, anaknya sedang menyampaikan aspirasi, jangan dilawan dengan pidana. Temuilah para pendemo, ajak dialog, jangan kabur. Setelah tidak mau menemui, mempidanakan," imbuhnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Buruh Desak Gubernur Banten Cabut Laporan

Said Iqbal mengatakan pihaknya bersama aliansi buruh lainnya mendesak Wahidin mencabut laporan terkait kasus buruh duduki kursi Gubernur Banten.

Jika tidak, Said Iqbal melanjutkan, dikhawatirkan eskalasi gerakan buruh akan semakin luas.

"KSPI dan KSPSI Andi Gani bersama Aliansi Serikat Buruh Banten akan terus meminta pertanggungjawaban Wahidin Halim untuk mencabut terhadap laporan kepolisian," tegas dia.

"Bila tidak dicabut, kami khawatir eskalasi gerakan makin luas. Bukannya mengabulkan tuntutan buruh, malah mempidanakan buruh. Ya kalau nggak mau diterobos, temui dong, seperti Gubernur Anies, Gubernur Ganjar. Kenapa Wahidin tidak mau dan ketika didatangi malah mempidanakan," tambah Said Iqbal.

Buruh Akan Melanjutkan Aksi

Said Iqbal mengatakan mulai 5 Januari 2022, pihaknya bersama KSPSI Andi Gani dan aliansi buruh lainnya akan tetap melanjutkan aksi dalam memperjuangkan kenaikan UMK.

"Buruh di seluruh Banten, baik dari KSPI atau KSPSI Andi Gani dan Aliansi buruh se-Banten, akan melanjutkan aksi yang lebih besar dalam memperjuangkan UMK se-Provinsi Banten," kata dia.

Bukan hanya buruh, menurut Said Iqbal, rencananya mahasiswa juga akan ikut serta dalam aksi unjuk rasa tersebut. Said mengatakan aksi unjuk rasa akan terus digelar hingga Gubernur Banten merevisi soal kenaikan UMK tersebut.

"Aksi besar-besaran memperjuangkan upah minimum di Banten akan dilanjutkan oleh aliansi koalisi pekerja serikat buruh, bahkan kawan-kawan mahasiswa BEM Nusantara," kata dia.

"Sampai kapan? Setiap hari sampai ada revisi oleh Gubernur Banten terhadap nilai UMK. Perjuangan upah minimum di Banten dan di seluruh Indonesia tidak akan berhenti, hanya karena seorang gubernur tidak mau menemui pendemo, malah mengkriminalisasi pendemo," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(aud/aud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads