Jadi Tersangka, Buruh yang Duduki Kantor Gubernur Banten Minta Maaf

Jadi Tersangka, Buruh yang Duduki Kantor Gubernur Banten Minta Maaf

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Senin, 27 Des 2021 15:19 WIB
6 buruh ditetapkan jadi tersangka gegara duduki ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim.
Foto: 6 buruh ditetapkan jadi tersangka gegara duduki ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim (Bahtiar Rifa'i/detikcom).
Serang -

Tersangka buruh yang duduki kantor Gubernur Banten Wahidin Halim mengucapkan permintaan maaf. Ada enam tersangka pada aksi yang berlangsung pada Rabu (22/12) karena menuntut revisi UMP-UMK 2022.

Salah satu tersangka, SH (33) mengatakan ia spontan duduk di kursi gubernur dan memparodikan jabatannya. Ia meminta maaf jika sikapnya dianggap menghina dan menghujat orang nomor satu di Banten itu.

"Saya terus terang tidak ada niat menghina melainkan hanya sebatas spontanitas saja. duduk dengan tidak sadar bahwa itu kursi gubernur. Saya duduk mengikuti teman lain. Apabila soal itu saya dianggap menghina, atau menghujat saya pribadi mohon maaf ke gubernur," kata SH di Polda Banten, Senin (27/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai buruh, ia mengaku hanya ingin diterima oleh gubernur saat menyampaikan aspirasi. Ia yakin, jika gubernur bicara dengan buruh, apapun keputusannya pasti diterima.

"Apalagi beliau menyampaikan pendapatnya terhadap kami itu pasti kami terima," katanya.

ADVERTISEMENT

Berkali-kali ia meminta maaf jika perbuatannya telah melecehkan gubernur. Dia mengaku hanya ikut-ikutan duduk di kursi gubernur.

"Tidak sekali-kali saya lakukan itu secara niatan tapi spontanitas saya duduk dengan tidak sadarnya kemudian memberikan parodi karena saya anggap saya hanya sebatas melihat dari kawan-kawan yang mendudukinya, saya merasa harus duduk di situ tanpa mengetahui betul bahwa itu kursi pak gubernur," ujarnya.

Tersangka lain SWP (20) juga berharap memaafkan tindakan mereka menggeruduk dan menduduki meja gubernur. Ia mengaku tidak ada niatan untuk menjatuhkan harga diri dari gubernur.

"Mohon maaf ke gubernur atas menduduki kantor gubernur dengan spontanitas saya, saya tidak ada niatan sedikitpun untuk menjatuhkan harga diri gubernur atau menghina. Semoga bapak dapat memaafkan kesalahan saya ini," ujarnya.

Enam orang dijadikan tersangka yaitu AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20), OS (28) dan MHF (25) dan diancam Pasal 207 dan 170 KUHP. Dua orang ditahan yaitu inisial OS dan MHF karena dikenakan Pasal 170 dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

(bri/mso)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads