Polda Metro Jaya mengingatkan kafe dan tempat hiburan agar tidak melanggar jam operasi di malam tahun baru nanti. Polisi mengingatkan akan ada sanksi tegas bagi pemilik usaha yang melanggar aturan.
"Apabila ada yang melanggar jam operasional maka akan di-police line kemudian tindakan berikutnya akan dicabut izin usaha," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam konferensi pers, Selasa (28/12/2021).
Zulpan mengatakan kegiatan tempat hiburan masih diperbolehkan beroperasi saat malam tahun baru. Namun mereka hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah pukul 22.00 WIB itu akan dilakukan pembersihan atau sterilisasi oleh tim dari Polda Metro untuk memantau," kata Zulpan.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga sudah melakukan koordinasi dengan Kodam Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Diberitakan sebelumnya, sesuai aturan baru, kafe dan tempat hiburan di Jakarta harus sudah tutup pukul 22.00 WIB pada malam tahun baru atau Jumat (31/12) mendatang. Kegiatan perayaan di malam pergantian tahun yang sifatnya mengundang kerumunan akan dilarang.
"Jadi memang sesuai aturan, kafe, restoran, dan tempat umum lain buka sampai pukul 22.00 WIB. Jadi misal di Mulawarman atau SCBD kami tutup 22.00 WIB, orang luar nggak boleh masuk tapi dari dalam boleh keluar. Nanti ada petugas sisir satu-satu kafe agar pukul 22.00 WIB kafe tutup dan sepi pengunjung sehingga tidak ada pesta kembang api," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/12).
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya