Polisi telah menetapkan eks driver Grab, Godelfridus Janter atau GJ (47), sebagai tersangka dugaan penganiayaan penumpang wanita berinisial NT (25). Polisi menegaskan GJ tidak melakukan pelecehan terhadap NT.
"Jadi hasil pemeriksaan dalam BAP, baik kepada tersangka maupun pelapor atau korban, tidak ada pelecehan seksual," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam konferensi pers, Selasa (28/12/2021).
Zulpan menyebut GJ hanya memegang dagu NT, yang langsung ditepis oleh NT. Selain itu, Zulpan menegaskan tidak ada pengeroyokan yang dilakukan pihak keluarga korban terhadap driver.
"Kemudian pengeroyokan juga tidak ada, tapi di situ korban ditemani kakaknya JT, perempuan yang memang sempat melerai. Ini menurut tersangka ini ada pengeroyokan, karena mereka berdua mungkin ya," kata Zulpan.
"Penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara," sambungnya.
Polisi telah mengumpulkan sejumlah bukti terkait kasus tersebut, di antaranya hasil visum korban dari rumah sakit. Kini GJ telah ditahan di Polsek Tambora.
"Jadi dua alat bukti sudah dikantongi penyidik, di antaranya hasil visum dan bekas luka. Ditambah lagi dari hasil BAP bahwa tersangka mengakui melakukan pemukulan sehingga unsur pidananya masuk," jelas Zulpan.
Lihat juga video 'Sopir Taksi Online yang Aniaya Penumpang Terancam 2 Tahun Bui':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
(ain/mea)