dr Richard Lee ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah kasusnya dinyatakan lengkap oleh jaksa. Pihak pengacara memastikan Richard Lee bersikap kooperatif terkait proses yang tengah berjalan tersebut.
"Richard Lee kooperatif kok dan itu hanya beberapa hari aja dan kita udah bikin surat penangguhan penahanan," kata pengacara Richard Lee, Razman Arif Nasution, saat dihubungi, Selasa (28/12/2021).
Razman mengatakan proses penahanan kepada kliennya sudah sesuai prosedur. Dia menyebut penahanan sementara kepada Richard Lee bukan sesuatu yang terjadi secara tiba-tiba.
"Gini itu biasa terjadi kalau sudah P.21 (berkas perkara lengkap). Jadi pelimpahan (tersangka dan barang bukti) gitu dulu," ujar Razman.
Menurut Razman, kliennya bahkan meminta agar tidak ada penundaan penahanan sementara yang harus dijalani oleh Richard Lee.
"Kan tadi ditanya gimana kalau tanggal 29 Desember atau pas Januari (ditahan sementara)? dr Richard Lee-nya maunya hari ini (kemarin-red) gitu," katanya.
Sesuai prosedur Richard Lee akan menjalani penahanan sementara di Rutan Polda Metro Jaya hingga 20 hari ke depan. Namun, pihak pengacara telah mengajukan penangguhan penahanan ke pihak kejaksaan.
Razman menambahkan, dengan penangguhan penahanan yang telah diajukan pihaknya, dia berharap Richard Lee hanya dilakukan penahanan selama dua hingga tiga hari ke depan.
"Iya betul (ditahan 20 hari). Tapi itu nanti dibuat penangguhan penahanan. Paling dua hari, tiga hari (Richard Lee ditahan)," jelas Razman.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
(ygs/mea)