Permendikbud No 62 Tahun 2014 Atur Kegiatan Ekskul di Sekolah, Cek di Sini

Permendikbud No 62 Tahun 2014 Atur Kegiatan Ekskul di Sekolah, Cek di Sini

Syahidah Izzata Sabiila - detikNews
Selasa, 28 Des 2021 12:15 WIB
Ilustrasi Permendikbud no 62 tahun 2014
Ilustrasi Permendikbud no 62 tahun 2014 (Foto: Getty Images/GlobalStock)
Jakarta -

Permendikbud No 62 Tahun 2014 memuat sejumlah aturan terkait kegiatan ekstrakurikuler di lingkungan Pendidikan Dasar dan Menengah. Kegiatan ini ditujukan untuk mengembangkan minat, bakat dan kreativitas serta kemampuan komunikasi peserta didik.

Diketahui kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan kurikuler yang dilakukan di luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler. Kegiatan dilakukan di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan.

Lalu apa saja peraturan kegiatan ekstrakurikuler yang tertuang dalam Permendikbud No 62 Tahun 2014? detikcom merangkum ulasannya berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permendikbud No 62 Tahun 2014: Jenis Kegiatan Ekstrakurikuler

Di pasal 3, kegiatan ekstrakurikuler terdiri dari:

  1. Kegiatan wajib:
    - diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti seluruh peserta didik
    - Kegiatan berbentuk pendidikan kepramukaan
  2. Kegiatan pilihan:
    - diselenggarakan sesuai bakat dan minat peserta didik
    - dapat berbentuk latihan olah-bakat dan olah-minat

Permendikbud No 62 Tahun 2014: Pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan

Pada pasal 4, Permendikbud No 62 Tahun 2014 mengatur pengembangan berbagai bentuk kegiatan ekstrakurikuler pilihan mengacu pada prinsip partisipasi aktif dan menyenangkan. Adapun pengembangannya dilakukan melalui sejumlah tahap, yaitu:

ADVERTISEMENT
  1. Identifikasi kebutuhan, potensi, dan minat peserta didik
  2. Analisis sumber daya yang diperlukan untuk penyelenggaraannya
  3. Pemenuhan kebutuhan sumber daya sesuai pilihan peserta didik atau menyalurkannya ke satuan pendidikan atau lembaga lainnya
  4. Penyusunan program Kegiatan Ekstrakurikuler
  5. Penetapan bentuk kegiatan yang diselenggarakan


Permendikbud No 62 Tahun 2014: Penilaian Kegiatan Ekstrakurikuler

Pada pasal 7 disampaikan bahwa Satuan Pendidikan diminta melakukan penilaian dengan ketentuan:
- Penilaian kinerja peserta didik secara kualitatif dan dideskripsikan di rapor peserta didik
- Melakukan evakuasi program setiap akhir tahun ajaran untuk mengukur ketercapaian tujuan pada setiap indikator
- Hasil evaluasi digunakan untuk penyempurnaan program kegiatan tahun depan

Dengan diterbitkannya Permendikbud No 62 Tahun 2014 tanggal 2 Juli 2014, Peraturan Menteri No 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum yang mengatur mengenai Kegiatan Ekstrakurikuler dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berikut isi lengkap Permendikbud No 62 Tahun 2014:

(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads