Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) merilis film berjudul 'Demi Nama Baik Kampus'. Film ini merupakan bagian dari sosialisasi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus (Permendikud PPKS).
Film ini diunggah melalui Channel YouTube Cerdas Berkarakter Kemdikbud RI. Film 'Demi Nama Baik Kampus' berkisah tentang seorang mahasiswi bernama Sinta yang sedang proses membuat skripsi. Ia dibimbing oleh dosennya yang bernama Arie Santoso.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sinta dan Arie membuat janji konsultasi pembuatan skripsi di malam hari. Namun, di malam itu Arie justru memaksa Sinta agar mau dicium. Arie melakukan kekerasan seksual kepada Sinta.
Sinta menjadi trauma dan menutup diri. Kendati demikian, jalannya untuk memperoleh keadilan terganjal di level rektorat. Pengakuan Sinta tidak dipercaya. Rektor ingin terus mempertahankan nama baik kampus.
Bagian dari Sosialisasi Permendikbud PPKS
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud-Ristek Nizam mengatakan bahwa film ini merupakan bagian dari sosialisasi Permendikbud PPKS. Film ini merupakan bagian dari edukasi kekerasan seksual.
"Betul mas. Bagian dari edukasi masyarakat tentang kekerasan seksual," kata Nizam kepada detikcom, Jumat (24/12/2021).
Dia menjelaskan bahwa kasus-kasus kekerasan seksual kerap tak terungkap karena korbannya malu. Dia berharap kampus yang menemukan kasus kekerasan seksual agar segera menyelidiki kasus ini. Bukan malah menutupinya.
"Bila ada kejadian kekerasan seksual yang dilaporkan, kampus harusnya tidak menutup kasusnya karena malu tapi justru segera menindaklanjuti dan menyelesaikan laporan tersebut dengan memberikan perlindungan terhadap korban, mendalami kasusnya dan menghukum pelaku bila terbukti bersalah," ujarnya.