KPK menyita 1 objek tanah milik Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid (AW) terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa. KPK juga menyita 1 unit mobil milik Ketua DPRD HSU.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tanah itu berada di Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU. Tanah itu diketahui digunakan untuk klinik kesehatan.
"Tim penyidik KPK 24/11/2021 telah melakukan penyitaan berupa bangunan dan tanah yang diduga milik tersangka AW, yaitu 1 objek tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, yang diperuntukkan untuk klinik kesehatan," kata Ali kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di samping itu, sebelumnya penyidik juga telah menyita 1 unit mobil dari Ketua DPRD Kabupaten HSU," imbuhnya.
![]() |
Ali mengatakan hasil sitaan tersebut nantinya akan dikonfirmasi terhadap para saksi yang terkait dengan perkara. KPK kini masih terus mengumpulkan barang bukti.
"Saat ini tim penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti terkait perkara ini," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK baru menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dalam perkara ini dan langsung ditahan. Abdul Wahid diduga menerima suap dengan total Rp 18,9 miliar.
KPK juga telah menetapkan Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Hulu Sungai Utara, Maliki, sebagai tersangka. Selain Maliki, KPK menetapkan Marhaini dan Fachriadi sebagai tersangka dari pihak swasta.
Marhaini dan Fachriadi selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP. Maliki selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 dan Pasal 65 KUHP.