KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap anggota DPRD Tabalong Fraksi PDIP, Rini Irawanty. Rini akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid.
"Hari ini (8/12) pemeriksaan saksi TPK terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel tahun 2021-2022, untuk tersangka AW," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).
Ali mengatakan Rini Irawanty akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini. Belum tahu apa yang akan digali penyidik kepada saksi tersebut terkait perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sebelumnya menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dalam perkara ini dan langsung dilakukan penahanan. Abdul Wahid diduga menerima suap dengan total Rp 18,9 miliar.
KPK juga telah menetapkan Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Hulu Sungai Utara, Maliki, sebagai tersangka. Selain Maliki, KPK menetapkan Marhaini dan Fachriadi sebagai tersangka dari pihak swasta.
Marhaini dan Fachriadi selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP. Maliki selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 dan Pasal 65 KUHP.
Simak juga 'Terjaring OTT KPK, Plt Kadis PU Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka!':