KPK kembali menetapkan 15 anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 dan 2019-2024 sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pengesahan APBD 2019. Total suap yang diterima para tersangka sejumlah Rp 3,3 miliar sebagai uang aspirasi 'ketok palu' dari pengusaha bernama Robi Okta Fahlevi.
"Para tersangka diduga menerima pemberian uang sekitar sejumlah Rp 3,3 miliar sebagai 'uang aspirasi atau uang ketuk palu' yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/12/2021).
Alex menerangkan 15 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim ini melakukan pengawasan kinerja bupati terhadap program pemerintah Kabupaten Muara Enim. Sedangkan Robi Okta merupakan salah seorang kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan kedudukan para tersangka selaku anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 yang melakukan pengawasan atas kinerja Bupati beserta jajarannya khususnya terhadap program-program pemerintah Kabupaten Muara Enim terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019," kata Alex.
"Dimana Robi Okta Fahlevi sebagai salah satu kontraktor yang telah berpengalaman mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim," imbuhnya.
Alex menyebut pemberian uang yamg diberikan dimaksud agar Robi Okta bisa mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Robi Okta pun pernah menemui Bupati Muara Enim untuk membahas hal itu.
"Agar Robi Okta Fahlevi bisa kembali mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019, di sekitar Agustus 2019, Robi Okta Fahlevi bersama dengan A. Elfin MZ Muhtar menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat selaku Bupati Muara Enim," kata Alex.
Alex mengatakan Ahmad Yani kemudian memerintahkan A Elfin MZ Muchtar untuk aktif mengakomodir keinginan Robi Okta. Kongkalikong itu berlanjut dengan kesepakatan pemberian fee sebesar 10 persen dari nilai proyek jika Robi berhasil dimenangkan.
"Ahmad Yani kemudian memerintahkan A Elfin MZ Muchtar untuk aktif mengakomodir keinginan Robi Okta Fahlevi dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 10 % dari nilai net proyek untuk berbagai pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para tersangka," ungkapnya.
Robi Okta pun akhirnya dimenangkan untuk pengadaan proyek tersebut. Fee yang telah disepakati pun kemudian dibagi-bagi.
"Dengan dimenangkannya Robi Okta Fahlevi untuk mengerjakan beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 dengan nilai kontrak mencapai Rp 129 Miliar, selanjutnya Robi Okta Fahlevi melalui A Elfin MZ Muhtar melakukan pembagian komitmen fee dengan jumlah beragam," kata Alex.