15 Anggota DPRD Muara Enim Tersangka Suap Diduga Terima Rp 3,3 M

15 Anggota DPRD Muara Enim Tersangka Suap Diduga Terima Rp 3,3 M

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 13 Des 2021 21:14 WIB
KPK kembali menetapkan 15 anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 dan 2019-2023 sebagai tersangka kasus dugaan suap. Total ada 25 orang jadi tersangka. (Wilda Hayatun/detikcom)
KPK kembali menetapkan 15 anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 dan 2019-2023 sebagai tersangka kasus dugaan suap. Total ada 25 orang jadi tersangka. (Wilda HN/detikcom)
Jakarta -

KPK kembali menetapkan 15 anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 dan 2019-2024 sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pengesahan APBD 2019. Total suap yang diterima para tersangka sejumlah Rp 3,3 miliar sebagai uang aspirasi 'ketok palu' dari pengusaha bernama Robi Okta Fahlevi.

"Para tersangka diduga menerima pemberian uang sekitar sejumlah Rp 3,3 miliar sebagai 'uang aspirasi atau uang ketuk palu' yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/12/2021).

Alex menerangkan 15 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim ini melakukan pengawasan kinerja bupati terhadap program pemerintah Kabupaten Muara Enim. Sedangkan Robi Okta merupakan salah seorang kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan kedudukan para tersangka selaku anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 yang melakukan pengawasan atas kinerja Bupati beserta jajarannya khususnya terhadap program-program pemerintah Kabupaten Muara Enim terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019," kata Alex.

"Dimana Robi Okta Fahlevi sebagai salah satu kontraktor yang telah berpengalaman mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Alex menyebut pemberian uang yamg diberikan dimaksud agar Robi Okta bisa mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Robi Okta pun pernah menemui Bupati Muara Enim untuk membahas hal itu.

"Agar Robi Okta Fahlevi bisa kembali mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019, di sekitar Agustus 2019, Robi Okta Fahlevi bersama dengan A. Elfin MZ Muhtar menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat selaku Bupati Muara Enim," kata Alex.

Alex mengatakan Ahmad Yani kemudian memerintahkan A Elfin MZ Muchtar untuk aktif mengakomodir keinginan Robi Okta. Kongkalikong itu berlanjut dengan kesepakatan pemberian fee sebesar 10 persen dari nilai proyek jika Robi berhasil dimenangkan.

"Ahmad Yani kemudian memerintahkan A Elfin MZ Muchtar untuk aktif mengakomodir keinginan Robi Okta Fahlevi dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 10 % dari nilai net proyek untuk berbagai pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para tersangka," ungkapnya.

Robi Okta pun akhirnya dimenangkan untuk pengadaan proyek tersebut. Fee yang telah disepakati pun kemudian dibagi-bagi.

"Dengan dimenangkannya Robi Okta Fahlevi untuk mengerjakan beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 dengan nilai kontrak mencapai Rp 129 Miliar, selanjutnya Robi Okta Fahlevi melalui A Elfin MZ Muhtar melakukan pembagian komitmen fee dengan jumlah beragam," kata Alex.

Alex menerangkan dalam hal ini Robi Okta telah menyuap anggota DPRD dengan total Rp 5,6 miliar. Kemudian kepada Ahmad Yani Ro 1,8 miliar. Pemberian uang itu dilakukan Robi Okta secara bertahap.

"Pemberian uang oleh Robi Okta Fahlevi untuk untuk para anggota DPRD diduga dengan total sejumlah Rp 5, 6 miliar, Ahmad Yani (Bupati saat itu) sekitar sejumlah Rp 1,8 M, dan Juarsah (Wakil Bupati saat itu) sekitar sejumlah Rp 2, 8 miliar," kata Alex.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

15 anggota DPRD Muara Enim yang menjadi tersangka hari ini ialah:

1. Agus Firmansyah
2. Ahmad Fauzi
3. Daraini
4. Elison
5. Faizal Anwar
6. Samudera Kelana
7. Eksa Hariawan
8. Hendly
9. Irul
10. Misran
11. Tjik Melan
12. Umam Pajri
13. Willian Husin
14. Mardalena
15. Verra Erika

Sebelumnya dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan 10 anggota DPRD Muara Enim lainnya sebagai tersangka. Para anggota DPRD itu langsung ditahan.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan adanya berbagai fakta hukum selama proses persidangan dalam perkara awal dengan Terdakwa Ahmad Yani dkk, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan pada bulan September 2021, dengan mengumumkan Tersangka," kata Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads