Tak Bayar Pajak Kendaraan Karena Samsat Tutup, Apa Tetap Ditilang?

Tak Bayar Pajak Kendaraan Karena Samsat Tutup, Apa Tetap Ditilang?

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 28 Des 2021 08:31 WIB
Perpanjang Pajak Kendaraan di mall samsat keliling. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Foto: Ilustrasi proses perpanjangan pajak kendaraan (Dikhy Sasra/detikcom)
Jakarta -

Tertib administrasi, termasuk membayar pajak harus diperhitungkan jauh-jauh hari. Tapi bilamana ternyata kantor pelayanan pajak tutup pada saat jatuh tempo, apakah pengendara tetap ditilang?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com.

Penanya mengaku kantor Samsat tutup karena ada libur. Padahal di waktu bersamaan, sepeda motornya jatuh tempo pajak. Dia lantas bingung apakah dirinya akan kena tilang, meskipun merasa kesalahan bukan ada pada dirinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut pertanyaan lengkapnya:

Maaf sebelum nya ..
Kalau pajak habis sabtu mau bayar udah tutup jadi bayarnya senin. Eh pas ada polisi kena tilang.

ADVERTISEMENT

Bagaimana hukumnya .

Terima kasih

Untuk menjawab permasalahan di atas, detik's Advocate menghubungi advokat Andi Azwar Marzuki, S.H. Berikut pendapat hukumnya:

Kami mengucapkan terimakasih atas pertanyaan yang Saudara(i) sampaikan kepada Kami.

Sebelumnya kami sampaikan di dalam STNK terdapat 2 Jenis pajak yaitu pajak tahunan kendaraan serta pajak stnk yang dibayarkan setiap 5 tahun sekali (Pajak STNK). Merujuk kepada kronologis yang Saudara(i) sampaikan, Kami asumsikan pajak yang telah jatuh tempo yaitu pajak tahunan yang dibayarkan setiap setahun sekali.

Melihat ketentuan pasal 68 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyatakan :

"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan dijalan wajib dilengkapi dengan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan bermotor"

Hal ini menjelaskan kewajiban pengendara kendaraan bermotor apabila berpergian menggunakan kendaraan wajib untuk membawa STNK. STNK yang dimaksud adalah STNK yang sah secara hukum (Masih berlaku).

Pengesahan terhadap STNK dilakukan setiap sekali setahun dengan membayar pajak atas kendaraan bermotor yang saudara(i) miliki, hal ini telah dijelaskan didalam pasal 70 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyatakan :

"STNK dan Tanda Nomor Kendaraan bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun."

Simak selengkapnya di halaman betikutnya.

Saksikan juga 'STNK Pajaknya Mati, Bolehkah Polisi Nilang?':

[Gambas:Video 20detik]



Berdasarkan ketentuan pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa STNK yang saudara miliki dikarenakan batas waktu pengesahannya telah berakhir, dapat dikatakan tidak sah dikarenakan belum mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang, sehingga ketentuan pasal 68 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tidak dapat Saudara(i) penuhi ketika berkendara pada waktu itu, hal ini mengakibatkan selaku penegak hukum polisi berwenang untuk melakukan tilang kepada Saudara(i).

Terhadap permasalahan Saudara(i) yang berniat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan di hari libur nasional, perlu untuk diketahui bersama bahwa Kantor Samsat yang merupakan tempat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan beroperasi dari hari Senin sampai dengan hari Jum'at, serta tidak beroperasi di hari libur pada hari sabtu, minggu, dan hari libur nasional yang telah di tetapkan oleh pemerintah, sehingga Saudara(i) seharusnya melakukan pembayaran pajak kendaraan sebelum habisnya masa berlaku dari STNK saudara(i) yang dalam hal ini bertepatan dengan hari libur nasional.

Adapun konsekuensi atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan, Saudara(i) akan dikenakan denda sebesar 25% dari besaran pajak yang wajib dibayarkan berdasarkan Pertauran Menteri Keuangan RI No. 36/PMK.010/2008.

Demikian jawaban dari Kami semoga dapat menjawab pertanyaan Saudara(i).

ANDI AZWAR MARZUKI, S.H.
Advokat pada SIANIPAR & PARTNERS

Gedung Jaya lt 9Jl MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat


Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen, dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di e-mail: redaksi@detik.com dan di-cc ke e-mail: andi.saputra@detik.com.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan, serta tidak bisa digugat.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads