Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri mengungkap dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pemberian kredit proyek di Bank Jateng cabang Jakarta. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya eks bos Bank Jateng Cabang Jakarta bernama Bina Mardjani (BM).
"Untuk yang cabang Jakarta Saudara BM itu yang bersangkutan telah menyalahgunakan kewenangannya dan telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam memberikan fasilitas kredit kepada tersangka BS," ujar Wadirtipikor Kombes Cahyono Wibowo kepada wartawan, Senin (27/12/2021).
Cahyono menyebut tersangka BM menerima fee sebesar 1 persen dari nilai kredit yang dicairkan dari debitur. Tidak hanya itu, BM juga memerintahkan stafnya untuk memberikan kredit proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku hingga membiarkan dana kredit proyek tersebut digunakan tak sesuai peruntukannya.
"Jadi yang bersangkutan ini menerima fee kurang-lebih 1 persen dari nilai kredit yang dicairkan kemudian juga yang bersangkutan telah memerintahkan kepada stafnya untuk memberikan pelayanan atau memberikan kredit yang tidak sesuai peraturan," ujar Cahyono.
Satu tersangka lainnya merupakan Direktur PT Garuda Technology, Bambang Supriyadi (BS). Dugaan korupsi terkait pemberian kredit proyek di Bank Jateng cabang Jakarta ini berlangsung pada 2017-2019.
Tersangka BS berperan merekayasa kontrak kerja proyek sebagai dasar pengajuan kredit proyek di Bank Jateng cabang Jakarta. Tidak hanya itu, BS juga memberikan uang imbal jasa kepada Bina Mardjani sebanyak 3 kali sebesar Rp 1,6 miliar.
Uang itu diberikan sebagai imbal jasa atas persetujuan kredit PT Garuda Technology. Pemberian itu terdiri atas Rp 1 miliar, Rp 300 juta, dan Rp 300 juta.
Akibat perbuatan Bina Mardjani, negara berpotensi mengalami kerugian Rp 307.943.794.372 (miliar). Sedangkan perbuatan tersangka Bambang Supriyadi diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 174.447.324.726 (miliar). Total kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai sekitar Rp 482 miliar.
Cahyono mengatakan berkas kasus ini sudah lengkap dan akan dilimpahkan sekitar Januari 2022.
"Sehingga terhadap kedua tersangka ini juga sama perkaranya sudah P-21 dan akan ditahapduakan berdasarkan hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum adalah pada bulan Januari tahun 2022," kata Cahyono.
Adapun barang bukti yang disita berupa penyitaan terhadap pembayaran pekerjaan yang dilakukan oleh PT MDSI di PLN Teluk Sirih sebesar Rp 3.883.870.000, penyitaan pembayaran premi asuransi Askrindo terhadap 14 kredit proyek dengan total senilai Rp 6.317.928.000, pengembalian cash collateral PT Garuda Technology sebesar Rp 200.000.000, penyitaan uang dari analis kredit sebesar Rp 10.000.000, penyitaan uang Hak Tagih Pembayaran dari PT INTI ke PT Garuda Technology sebesar Rp 110.000.000.
Bareskrim juga menyita uang hasil pengelolaan 4 bulan terhadap Hotel C3 di Ungaran sebesar Rp 367.046.900. Jumlah tersebut terdiri atas uang pengelolaan hotel bulan September 2021 sebesar Rp 21.023.000, bulan Oktober 2021 sebesar Rp 114.641.500, bulan November 2021 sebesar Rp 118.073.000, bulan Desember 2021 sebesar Rp 113.309.400. Jumlah total uang yang disita sebesar Rp 10.888.844.900 (miliar).
Selain itu, Bareskrim menyita sejumlah aset, di antaranya sebidang tanah seluas 1.242 meter persegi yang terletak di Ngablak, Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, senilai Rp 100.000.000. Lalu, sebidang tanah seluas 901 meter persegi yang terletak di Suruh Kabupaten Semarang senilai Rp 200.000.000.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Laporan kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pemberian kredit proyek di Bank Jateng cabang Jakarta ini teregister dalam 2 laporan polisi. Pertama, LP/0093/II/2021/Bareskrim tanggal 11 Februari 2021. Kedua, LP/0094/II/2021/Bareskrim tanggal 11 Februari 2021.
(jbr/jbr)