Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan investasi bodong alat kesehatan (alkes) yang merugikan korban hingga Rp 1,3 triliun. Tersangka baru itu berinisial berinisial DA (26), suami dari tersangka berinisial DR.
"VAK (21), BS (32), DR (27), DA (26)," tulis Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Senin (27/12/2021).
DR dan DA diringkus pada Selasa (21/12) di sebuah penginapan di Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar). Sebelumnya, Bareskrim lebih dulu menangkap tersangka VAK dan BS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun barang bukti yang disita dalam kasus dugaan investasi bodong alkes ini berupa tiga unit mobil (BMW, Honda HRV, Mitsubisi Pajero),15 unit handphone, 2 unit CPU, 3 unit laptop, 3 jam tangan merek Rolex, buku tabungan, kartu ATM, print rekening koran, buku rekap suntik modal (sunmod) alkes, tas, dan sepatu mewah.
Modus Investasi Bodong Alkes
Kegiatan investasi bodong suntik modal alat kesehatan (alkes) ini berlangsung dari 2020 hingga 2021. Sementara itu, jumlah korban yang melapor ke Posko Penanganan Sunmod Alkes yang dibuat Dittipideksus Bareskrim Polri sekitar 180 orang.
Tersangka VAK awalnya membuat status di WhatsApp dan testimonial di WhatsApp, di mana status tersebut berisi tentang penawaran suntik modal beserta modal dan keuntungan serta bukti-bukti transfer pencairan. Setelah itu, korban mengirim pesan pesan singkat lewat WhatsApp, menanyakan status dan testimonial tersebut.
Tersangka VAK lalu menjelaskan kepada korban soal investasi suntik modal alkes dengan produk berupa sarung tangan, APD, hazmat, sepatu bot. Tersangka VAK menawarkan korban untuk ikut. Korban sempat menanyakan soal keamanan uang dan kepastian cair atau tidaknya keuntungan semisal ikut suntik modal.
Tersangka VAK menjelaskan kalau gudang dan fisik barang alkes tersebut ada di Bintaro. Kemudian korban menelepon tersangka VAK untuk mengecek validan suntik modal.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Tersangka VAK menjelaskan tentang mekanisme kerja suntik modal. Dia juga menjelaskan bahwa atasannya yang bernama tersangka BS telah menang dalam tender pemerintah terkait pengadaan alkes dan perlu mencari investor.
Selang beberapa bulan, tersangka VAK menceritakan juga kepada korban soal dia mempunyai atasan baru lagi, yakni tersangka DR. VAK menuturkan pada korban DR telah menang tender pemerintah dan menjual alkes, gudangnya di Cempaka Putih, Jakarta Timur (Jaktim).
Tersangka VAK juga pernah ke rumah DR, dan korban diajak untuk ikut bergabung sebagai investor bagi hasil untuk jenis alkes. Setelah dijelaskan oleh tersangka VAK, korban tertarik menginvestasi.