Keluarga Remaja Dipukul Eks Kader Satgas PDIP Harap Kasus Sampai ke Pengadilan

Keluarga Remaja Dipukul Eks Kader Satgas PDIP Harap Kasus Sampai ke Pengadilan

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikNews
Senin, 27 Des 2021 20:35 WIB
Pengacara Keluarga Korban Pemukulan Eks Kader Satgas Cakra Buana PDIP, Ferdinan Simorangkir
Ferdinan Simorangkir (Ahmad Arfah/detikcom)
Medan -

Keluarga dari korban pemukulan yang dilakukan Halpian Sembiring Meliala, eks kader Satgas Cakra Buana PDIP, menolak untuk berdamai dalam kasus ini. Mereka meminta kasus ini berlanjut sampai ke pengadilan.

"Untuk saat ini kami ingin lanjut sampai ke penuntutan," kata pengacara keluarga korban, Ferdinan Simorangkir, kepada wartawan di Mapolda Sumut, Senin (27/12/2021).

Ferdinan mengatakan akan mempercayakan kasus ini kepada kepolisian untuk dituntaskan ini. Kondisi korban saat ini, kata Ferdinan, masih mengalami trauma atas peristiwa itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ferdinan kemudian menyebut korban merupakan anak yang baik. Untuk itu, dia membantah pernyataan yang sempat dilayangkan oleh pihak Satgas Cakra Buana PDIP yang menyebut peristiwa itu terjadi karena korban menyampaikan kata-kata kasar kepada tersangka.

"Setelah dipukul korban lanjut ke masjid. Dia penghafal Al-Qur'an. Ada yang bilang anak itu berkata kasar, tidak ada kemampuan anak itu berkata kasar. Dia anak baik," jelas Ferdinan.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, polisi telah menangkap Halpian Sembiring Meliala dalam kasus pemukulan kepada seorang remaja di Medan. Halpian juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menjelaskan motif Halpian melakukan pemukulan. Dari keterangan awal, kata Polisi, Halpian memukul karena sakit hati.

"Keterangan awal tersangka bahwa yang bersangkutan motifnya sakit hati karena merasa anak korban ini tidak sopan sama dia kata-katanya," kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dalam konferensi pers di medan, Sabtu (25/12).

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 juncto 76 c UU RI No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta. Halpian tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.

(afb/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads