Naikkan UMP 5,1%, Pemprov DKI Akan Komunikasi ke Pemerintah Beri Penjelasan

Naikkan UMP 5,1%, Pemprov DKI Akan Komunikasi ke Pemerintah Beri Penjelasan

Anggi Muliawati - detikNews
Senin, 27 Des 2021 19:11 WIB
Rapat DPRD DKI dengan Kadisnakertrans DKI Jakarta
Rapat DPRD DKI dengan Kadisnakertrans DKI Jakarta (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) menjadi Rp 4.641.854. Mengenai kebijakan itu dan sanksi bagi pengusaha yang tidak mengikuti UMP, Pemprov DKI akan berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

"Sesuai dengan arahan dan anggota DPRD, kami akan melakukan komunikasi kepada Kemnaker juga Kemendagri, kenapa kebijakan ini kita ambil," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnaker) Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah, di gedung DPRD, Senin (27/12/2021).

Andri menyebut komunikasi itu akan dilakukan secara intensif. Dia berharap kenaikan UMP menjadi 5,1 persen ini bisa dipahami bersama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Insyaallah, saya terus berbaik sangka setelah nanti ada komunikasi yang intens bahwa problematik dari pada masing-masing daerah yang satu dengan yang lainnya tidak sama, ini insyaallah jadi pemahaman yang sangat bagus sehingga ini bisa diterima oleh seluruh pihak," sambungnya.

Andri mengatakan keputusan revisi kenaikan UMP DKI Jakarta tersebut sudah final dan tidak akan ada revisi ulang kembali.

ADVERTISEMENT

"Keputusan ini sudah final," tekannya.

Seperti diketahui, Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 ini menyebutkan upah tahun depan naik jadi Rp 4.641.854. Kepgub tersebut diteken pada 16 Desember 2021.

UMP tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2022. Dijelaskan juga pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.

"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP," tulis Kepgub Anies.

"Perusahaan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.

(lir/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads