Kemnaker-Kemendagri Minta UMP Ikuti PP 36, DKI Klaim Tak Buat Putusan Sepihak

Kemnaker-Kemendagri Minta UMP Ikuti PP 36, DKI Klaim Tak Buat Putusan Sepihak

Anggi Muliawati - detikNews
Senin, 27 Des 2021 15:32 WIB
Gedung Balai Kota DKI Jakarta
Gedung Balai Kota DKI Jakarta (Ilman/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 menjadi 5,1%. Anak buah Anies menegaskan kebijakan ini tidak diambil secara sepihak.

"Jadi gini, jawaban surat Pak Gubernur itu mendapatkan jawaban dari Menaker tanggal 18 Desember 2021 ya, diperkuat dengan jawaban dari Mendagri tanggal 21 Desember 2021. Jawabannya, terkait masalah mekanisme penetapan UMP 2022 agar mengacu pada PP 36," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnaker) Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (27/12/2021).

Andri menegaskan kenaikan UMP DKI menjadi 5,1%, walau tidak mengacu pada PP 36/2021, itu tidak diputuskan secara sepihak. Andri mengatakan penetapan revisi tersebut melibatkan pihak-pihak terkait mulai dari serikat pekerja hingga para pengusaha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada sepihak. Penetapan ini didasarkan pembicaraan di dewan pengupahan yang dihadiri oleh unsur pemerintah, serikat dan pengusaha," tuturnya.

Adapun Andri menjelaskan revisi kenaikan UMP DKI menjadi 5,1% itu sudah diteken dan tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta, Anies Baswedan. Dia membantah Pemprov DKI membuat keputusan secara sepihak.

ADVERTISEMENT

"Karena Pak Gubernur sesuai dengan ketentuan harus menetapkan, sepakat atau tidak sepakat, angka yang dirumuskan di dewan pengupahan yang dihadiri oleh unsur pemerintah, serikat, dan pengusaha. Pada saat pembahasan tidak ada kesepakatan bukan tahun ini saja, tahun-tahun lalu juga tidak ada kesepakatan, apakah 2021 ada kesepakatan? Tidak, tapi kami ikut membicarakan, makanya di sini dibilang 'wah sepihak', itu enggak," kata Andri.

Andri mengatakan keputusan revisi tersebut didasarkan pada proyeksi dari Bank Indonesia, tanggapan Bappenas hingga rilis dari Badan Pusat Statistik (BPS). Sehingga, ditemukanlah angka-angka kumulatif revisi UMP 5,1% tersebut.

"Pokoknya kami hanya menetapkan angka 5,1%, yaitu berdasarkan hal tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut, Andri menekankan kenaikan 5,1% tersebut merupakan keputusan final. Namun, Andri mengatakan pemerintah tetap akan memberikan ruang terhadap perusahaan yang terdampak selama pandemi.

"Tidak ada kemungkinan revisi lagi. Tapi kami memberikan ruang. Di SK tersebut ada ruang tuh, bagi pengusaha yang memang nggak tumbuh akan dibahas lagi di dewan pengupahan, akan menggunakan upah seperti apa," kata Andri.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022. Kepgub ini diteken Anies 16 Desember 2021.

Dalam Kepgub tersebut UMP DKI 2022 resmi menjadi Rp 4.641.854, yakni mengalami kenaikan 5,1 persen dari 0,8 persen.

"Menetapkan Upah Minimum tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebesar Rp 4.641.854 per bulan," demikian isi Kepgub Anies.

(drg/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads