Tarif Tes PCR Diatur Kemenkes, Ini Biaya hingga Aturan Pemeriksaannya

Tarif Tes PCR Diatur Kemenkes, Ini Biaya hingga Aturan Pemeriksaannya

Salma Rafifa Aprillya - detikNews
Senin, 27 Des 2021 19:46 WIB
Tarif Tes PCR saat ini diatur oleh Kementerian Kesehatan RI. Apakah biayanya mengalami penurunan? Bagaimana pula mekanisme pemeriksaannya?
Tarif Tes PCR Diatur Kemenkes, Ini Biaya hingga Aturan Pemeriksaannya (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Tarif Tes PCR saat ini diatur oleh Kementerian Kesehatan RI. Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan COVID-19.

Dalam SE tersebut ditegaskan, tarif pemeriksaan RT-PCR ditentukan tidak boleh melebihi batas tarif tertinggi yang sudah ditetapkan pemerintah. Selain itu, hasil tes juga akan tersedia lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan sebelumnya.

Simak informasi berikut mengenai tarif tes PCR yang sudah kami rangkum di bawah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tarif Tes PCR: Diatur Kemenkes

SE nomor HK.02.02/I/4198/2021 mengatur tentang tarif tes PCR. Dilansir dari situs Indonesia baik, diketahui bahwa tarif tes PCR terbesar adalah sebagai berikut:

  • Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali
  • Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali

Batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang sudah ditetapkan berlaku untuk masyarakat yang hendak menjalankan tes PCR atas permintaan sendiri atau mandiri. Artinya, bukan untuk kegiatan penyelidikan epidemiologi berupa penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

ADVERTISEMENT

Tarif Tes PCR Diatur Kemenkes, Ini Aturan Pemeriksaannya

Dilansir dari akun Instagram resmi Kemkominfo, adapun aturan pemeriksaan RT-PCR yang diatur oleh Kemenkes saat ini adalah sebagai berikut:

  1. Hasil pemeriksaan RT-PCR harus diterima oleh masyarakat paling lambat 1x24 jam
  2. Hasil pemeriksaan RT-PCR yang selesai lebih cepat dari batas waktu tidak boleh ditarik biaya tambahan sehingga melebihi batas tarif tertinggi
  3. Hasil pemeriksaan RT-PCR yang selesai lebih cepat merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit dan/atau laboratorium pemeriksa RT-PCR.
  4. Ditetapkan untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan pribadi.

Tarif Tes PCR Diatur Kemenkes, PT KAI Hadirkan Layanan Tes PCR di Stasiun

Dilansir dari akun Instagram PT KAI, PT KAI menyediakan layanan tes PCR di sejumlah stasiun. Masyarakat hanya perlu membayar Rp195 ribu untuk melakukan tes PCR di stasiun.

Hal ini dilakukan untuk memberikan kemudahan dan peningkatan pelayanan bagi pelaku perjalanan dengan kereta api. Tes PCR di sejumlah stasiun berlaku selama periode Nataru.

Saat ini, ada sejumlah stasiun yang menyediakan tes PCR mulai dari 23 Desember dan 24 Desember. Nantinya jumlah stasiun yang akan melayani tes PCR di stasiun akan ditambah secara bertahap.

Adapun sejumlah stasiun yang menyediakan layanan tes PCR adalah sebagai berikut:

Mulai 23 Desember

  1. Stasiun Gambir
  2. Stasiun Pasar Senen
  3. Stasiun Bandung
  4. Stasiun Kiaracondong
  5. Stasiun Cirebon Prujakan
  6. Stasiun Jatibarang
  7. Stasiun Babakan
  8. Stasiun Semarang Tawang
  9. Stasiun Yogyakarta
  10. Stasiun Solo Balapan
  11. Stasiun Surabaya Pasar Turi

Mulai 24 Desember

  1. Stasiun Cirebon
  2. Stasiun Purwokerto
  3. Stasiun Surabaya Gubeng
  4. Stasiun Malang
  5. Stasiun Madiun
  6. Stasiun Jember

Selain menetapkan tarif tes PCR, pemerintah juga menyiapkan teknologi baru untuk mengecek varian Omicron. Simak halaman selanjutnya.

Tarif Tes PCR Diatur Kemenkes, Pemerintah Siapkan PCR Teknologi Baru

Saat ini, Pemerintah menyiapkan tes PCR dengan teknologi baru. Teknologi itu bisa mendeteksi adanya varian Omicron dalam jangka waktu 3-4 jam dibanding tes sebelumnya yang berlangsung 3-5 hari.

"Kita akan menyebarkan teknologi baru untuk tes PCR yang bisa melihat Omicron, kita sudah sebarkan di seluruh pintu masuk luar negeri utama sehingga kita bisa lebih cepat mengidentifikasi Omicron, menggunakan tes PCR yang cuma 4-6 jam dibandingkan dengan tes genome sequencing yang 3-5 hari," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin, dalam konferensi pers virtual, Senin (27/12/2021).

Selain itu, Budi Gunadi juga mengatakan kalau pemerintah bakal mendatangkan 15 mesin alat genome sequencing. Alat itu nantinya akan disebar di seluruh pulau-pulau di RI.

"Kita juga akan mendatangkan 15 mesin genome sequencing baru, mudah-mudahan di awal tahun depan segera datang, dan akan kita sebarkan ke seluruh pulau pulau Indonesia. Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku Papua, agar tes genome sequencing jadi lebih cepat dan lebih kuat," tuturnya.

Halaman 2 dari 2
(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads