Syarat Naik Kereta Api Nataru, Anak di Bawah 12 Tahun Wajib PCR

Syarat Naik Kereta Api Nataru, Anak di Bawah 12 Tahun Wajib PCR

Salma Rafifa Aprillya - detikNews
Jumat, 24 Des 2021 11:30 WIB
Syarat Naik Kereta Api Nataru, Anak di Bawah 12 Tahun Wajib PCR
Syarat Naik Kereta Api Nataru, Anak di Bawah 12 Tahun Wajib PCR (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Syarat naik kereta api penting untuk diketahui. Terutama bagi yang ingin melakukan perjalanan menggunakan kereta api.

Pemerintah memperketat syarat naik kereta api di masa libur Nataru 2021 ini. Hal ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi lonjakan Covid-19 di Indonesia.

Aturan perjalanan selama Nataru tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 tentang aturan perjalanan kereta api (KA) di Masa Angkutan Nataru. SE tersebut berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, apa syarat naik kereta selama Nataru? Berikut rangkuman informasinya.

Syarat Naik Kereta Api Untuk Anak di Bawah 12 Tahun

Berdasarkan SE Kemenhub nomor 112 Tahun 2021, kini anak di bawah 12 tahun wajib untuk melakukan tes PCR jika akan naik kereta api jarak jauh. Selain itu, untuk anak di atas 12 tahun, sudah harus divaksin minimal 1 dosis.

ADVERTISEMENT

Berikut adalah rincian syarat naik kereta api untuk anak:

  1. Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam
  2. Wajib Didampingi orang tua

Syarat Naik Kereta Api Untuk Penumpang di Atas 17 Tahun

Selain mengatur tentang syarat naik kereta untuk anak, SE Kemenhub nomor 112 Tahun 2021 juga mengatur tentang syarat naik kereta api bagi penumpang di atas 17 tahun. Adapun syarat naik naik kereta api bagi penumpang di atas 17 tahun adalah sebagai berikut:

  1. Wajib vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
  2. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam

Syarat Naik Kereta Api: Tes PCR Tersedia di Stasiun Gambir-Pasar Senen

PT KAI menyediakan layanan tes PCR di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dengan tarif 195 ribu. Hal ini diadakan untuk membantu calon penumpang untuk memenuhi syarat perjalanan kereta api, yakni melampirkan hasil negatif tes PCR.

"Untuk membantu calon penumpang memenuhi syarat perjalanan Kereta Api (KA) khususnya anak di bawah 12 tahun, PT KAI Daop 1 Jakarta bekerjasama dengan PT RNI kini menyediakan layanan RT-PCR di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dengan tarif Rp 195 ribu," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, dalam keterangannya, Kamis (23/12/2021).

Eva mengatakan pemeriksaan RT-PCR di stasiun telah mulai beroperasi pada Kamis, 23 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Adapun jam operasional layanan RT-PCR di Stasiun Gambir berlangsung pada pukul 06.00-21.00 WIB dan untuk Stasiun Pasar Senen pukul 05.00-22.30 WIB.

Demikian informasi terkait syarat naik kereta api selama Nataru. Tetap jaga protokol kesehatan dan hindari kerumunan demi mencegah penularan Covid-19.

(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads