Catat! Hasil Tes PCR Lebih Cepat Tak Boleh Ada Biaya Tambahan

Infografis

Catat! Hasil Tes PCR Lebih Cepat Tak Boleh Ada Biaya Tambahan

Alfi Kholisdinuka - detikNews
Rabu, 15 Des 2021 13:06 WIB
Ilustrasi Tes PCR Cepat
Foto: Dok. detikcom
Jakarta - Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan COVID-19. Ini isinya!
(akd/ega)


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads