Jakarta - Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan COVID-19. Ini isinya!
(akd/ega)
Infografis
Catat! Hasil Tes PCR Lebih Cepat Tak Boleh Ada Biaya Tambahan
Rabu, 15 Des 2021 13:06 WIB

Infografis Lainnya