ASN Dilarang Cuti Akhir Tahun, Cek Lagi Aturannya

ASN Dilarang Cuti Akhir Tahun, Cek Lagi Aturannya

Salma Rafifa Aprillya - detikNews
Senin, 27 Des 2021 18:18 WIB
ASN dilarang cuti akhir tahun. Hal ini sesuai dengan aturan pemerintah yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021.
ASN Dilarang Cuti Akhir Tahun, Cek Lagi Aturannya (Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi)
Jakarta -

ASN dilarang cuti akhir tahun. Hal ini dilakukan pemerintah sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19 yang berpotensi meningkat karena tingginya mobilitas selama periode libur Nataru.

ASN dilarang cuti akhir tahun tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Simak informasi mengenai aturan ASN dilarang cuti akhir tahun yang sudah kami rangkum berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menpan RB: ASN Dilarang Cuti Akhir Tahun

Pemerintah memberlakukan sejumlah aturan selama periode libur Nataru. Salah satunya adalah melarang ASN untuk mengambil cuti

"ASN tetap tidak boleh mengambil cuti dan keluar daerah pada nataru," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, Senin (13/12).

ADVERTISEMENT

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021. Larangan tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 lalu hingga 2 Januari 2022 mendatang.

ASN Dilarang Cuti Akhir Tahun: Diizinkan Jika ada Alasan Mendesak

Dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021, ASN yang dalam keadaan mendesak diizinkan untuk cuti. Adapun larangan cuti akhir tahun dikecualikan untuk ASN dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting bagi Pegawai Negeri Sipil; dan
  • Cuti melahirkan dan/atau/ cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

ASN Dilarang Bepergian

Setelah mengetahui aturan ASN dilarang cuti akhir tahun, Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 juga mengatur mengenai pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah. ASN dilarang untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode libur Nataru.

Namun, larangan bepergian ini dikecualikan bagi:

  • Pegawai ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office), seperti contohnya wilayah Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata
  • Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja; atau
  • Pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.

Simak halaman selanjutnya untuk mengetahui informasi lain terkait ASN dilarang cuti akhir tahun.

Syarat ASN Jika Diizinkan Bepergian

ASN yang diizinkan untuk bepergian ke luar daerah harus memperhatikan syarat yang sudah diatur. Adapun syarat yang di maksud yakni:

ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah harus memperhatikan dan mematuhi:

  1. Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19
  2. Peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan
  3. Kebijakan mengenai PPKM yang ditetapkan oleh Mendagri
  4. Kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19
  5. Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan
  6. Penggunaan platform PeduliLindungi

Halaman 2 dari 2
(azl/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads