Larangan Perayaan Tahun Baru 2022, Simak Lagi Aturan Pemerintah

Larangan Perayaan Tahun Baru 2022, Simak Lagi Aturan Pemerintah

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Senin, 27 Des 2021 10:30 WIB
Larangan Perayaan Tahun Baru 2022, Simak Lagi Aturan Pemerintah
Larangan Perayaan Tahun Baru 2022, Simak Lagi Aturan Pemerintah - ilustrasi (Foto: Dok.detikcom)
Jakarta -

Larangan Tahun Baru 2022 diberlakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat. Selain itu, kebijakan pemerintah ini juga untuk menghindari lonjakan kasus Corona.

Masyarakat juga harus meningkatkan kewaspadaan mengingat munculnya varian baru Omicron. Simak aturan pemerintah terkait larangan Tahun Baru 2022.

Larangan Tahun Baru 2022: Catat Tanggal Berlakunya

Larangan Tahun Baru 2022 diatur dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Inmendagri tersebut ditetapkan oleh Mendagri Tito Karnavian pada 9 Desember 2021. Aturan larangan Tahun Baru 2022 berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Larangan Tahun Baru 2022: Alun-alun Dilarang Buka

Larangan Tahun Baru 2022 menetapkan bahwa alun-alun yang ada di setiap daerah dilarang beroperasi. Alun-alun akan ditutup mulai tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.

ADVERTISEMENT

Larangan Tahun Baru 2022 di Mal: Tak Ada Kegiatan Perayaan Menimbulkan Kerumunan

Tidak sedikit dari masyarakat yang merayakan Tahun Baru di pusat perbelanjaan/mall. Namun, mereka harus mengetahui beberapa aturan sebagai berikut.

  • Perayaan Tahun Baru 2022 diusahakan dilakukan hanya bersama keluarga dan hindari kerumunan.
  • Event perayaan Tahun Baru 2022 di dalam mall ditiadakan, kecuali pameran UMKM.
  • Dilarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
  • Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari mall/pusat perbelanjaan dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk.
  • Jam operasional mall yang semula 10.00 - 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 - 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.
  • Jumlah pengunjung maksimal 75% dari kapasitas normal.
  • Kegiatan makan dan minum di dalam mall dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 75%.

Larangan Tahun Baru 2022 di Tempat Wisata: Tak Boleh Ada Pesta-Kunjungan Diizinkan

Larangan Tahun Baru 2022 juga berlaku di tempat-tempat wisata. Masyarakat yang ingin berkunjung ke tempat wisata harus memperhatikan hal-hal berikut.

  • Objek wisata untuk daerah-daerah dengan destinasi pariwisata favorit, seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain, wajib meningkatkan kewaspadaan.
  • Tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota harus menerapkan protokol kesehatan yang baik.
  • Penerapan aturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
  • Menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).
  • Pengunjung tempat wisata wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar dari tempat wisata, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diizinkan masuk.
  • Jumlah wisatawan maksimal 75% dari kapasitas total.
  • Dilarang adanya pesta perayaan yang menyebabkan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.
  • Membatasi kegiatan seni budaya yang berpotensi menyebabkan kerumunan.

Informasi soal larangan Tahun Baru 2022 juga terkait bepergian ke luar daerah dan cuti. Simak di halaman selanjutnya.

Larangan Tahun Baru 2022: Ketentuan Bepergian ke Luar Daerah

Masyarakat yang akan bepergian ke luar daerah selama periode Tahun Baru 2022 harus memperhatikan kebijakan dari pemerintah. Berikut kebijakan-kebijakan tersebut.

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • Pelaku perjalanan wajib 2 kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam.
  • Bagi pelaku perjalanan yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin karena alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.
  • Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis oleh Satgas Penanganan COVID-19 Nasional.
  • Apabila pelaku perjalanan ditemukan positif COVID-19, maka mereka wajib isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan. Waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.

Larangan Tahun Baru 2022: ASN Tidak Boleh Cuti

Larangan Tahun Baru 2022 menetapkan larangan cuti untuk ASN. Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Larangan cuti bersama ditujukan kepada:

  • Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • TNI-Polri
  • Pegawai Swasta
  • Pegawai BUMN

Larangan cuti bersama dikecualikan untuk ASN dengan ketentuan sebagai berikut.

  • ASN yang tinggal dan bekerja di Jabodetabek, Solo Raya, Bandung Raya, dan sebagainya.
  • ASN yang harus pergi ke luar daerah untuk keperluan dinas dan mendapat Surat Tugas dengan tanda tangan minimal Pejabat Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Pegawai yang diperbolehkan cuti adalah mereka yang sakit, harus melahirkan, atau alasan penting lainnya. Pegawai yang melanggar ketentuan tersebut akan mendapatkan sanksi.

Halaman 2 dari 2
(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads