Syarat Perjalanan Naik Mobil Pribadi Saat Libur Nataru, Cek di Sini

Syarat Perjalanan Naik Mobil Pribadi Saat Libur Nataru, Cek di Sini

Tim detikcom - detikNews
Senin, 27 Des 2021 16:34 WIB
Syarat perjalanan naik mobil pribadi saat libur Nataru penting diketahui menjelang libur akhir tahun.
Syarat Perjalanan Naik Mobil Pribadi Saat Libur Nataru, Cek di Sini (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Syarat perjalanan naik mobil pribadi saat libur Nataru penting diketahui menjelang libur akhir tahun. Hal ini dikarenakan pemerintah telah menyusun sekaligus merevisi beberapa aturan terkait libur Nataru.

Syarat perjalanan naik mobil pribadi saat libur Nataru tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 109 Tahun 2021. Melalui SE ini, pemerintah menetapkan sejumlah aturan yang perlu ditaati.

Untuk mengetahui syarat perjalanan naik mobil pribadi saat libur Nataru, detikcom sudah merangkumkannya di bawah ini. Mari simak penjelasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Perjalanan Naik Mobil Pribadi Saat Libur Nataru: Begini Aturan Lengkapnya

Syarat perjalanan naik mobil pribadi saat libur Nataru adalah wajib sudah divaksinasi. Dalam SE terbaru disebutkan, pelaku perjalanan darat harus sudah mendapat dosis vaksin lengkap. Selain vaksinasi, berikut syarat lain yang diberlakukan:

  1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  2. Khusus usia di bawah 12 tahun, syarat perjalanan naik mobil pribadi saat libur Nataru wajib melampirkan hasil negatif tes PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Khusus di wilayah aglomerasi, syarat perjalanan naik mobil pribadi saat libur Nataru tidak perlu menunjukkan kartu vaksin maupun surat keterangan hasil negatif tes antigen.

Syarat Perjalanan Naik Mobil Pribadi Saat Libur Nataru: Aturan Khusus Bagi Pengemudi Kendaraan Logistik

Syarat perjalanan naik mobil pribadi saat libur Nataru juga berlaku bagi pengemudi kendaraan logistik. Mengacu SE 109/2021, untuk perjalanan di pulau Jawa-Bali, kartu vaksin dosis lengkap yang disertai dengan keterangan hasil negatif tes antigen menjadi syarat wajib pengemudi kendaraan logistik. Adapun hasil tes antigen diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.

ADVERTISEMENT

Namun, bagi pengemudi yang baru mendapat dosis vaksin pertama, harus melampirkan surat keterangan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan. Lalu, bagaimana dengan pengemudi yang sama sekali belum mendapat vaksin?

Dalam SE teranyar disebutkan, sebagai syarat perjalanan naik mobil pribadi saat libur Nataru, pengemudi kendaraan logistik yang belum di vaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen. Adapun sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk perjalanan luar pulau Jawa-Bali, pengemudi kendaraan logistik wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Aturan ini dikecualikan bagi pengemudi yang sudah mendapat dosis vaksin lengkap.

Syarat Perjalanan Naik Mobil Pribadi Saat Libur Nataru: Diberlakukan Ganjil Genap

Setelah mengetahui syarat perjalanan naik mobil pribadi saat libur Nataru, simak pula kebijakan baru yang diberlakukan pemerintah. Sejalan dengan upaya pemerintah dalam menekan mobilitas masyarakat, penerapan ganjil genap diberlakukan saat libur akhir tahun. Ganjil genap bakal diterapkan di ruas jalan tol maupun tempat wisata.

SE 109/2021 menyebutkan, dalam rangka pengendalian pergerakan perjalanan orang, kepolisian bakal melakukan pengaturan lalu lintas berdasarkan situasi dan kondisi lalu lintas di dalam tol maupun non tol. Hal ini dilakukan melalui penerapan manajemen operasional lalu lintas seperti penerapan contra flow, satu arah (oneway) dan ganjil genap.

Informasi lain terkait syarat perjalanan naik mobil pribadi saat libur Nataru dapat disimak di halaman selanjutnya.

Syarat Perjalanan Naik Mobil Pribadi Saat Libur Nataru: Larangan Cuti Bagi ASN

Syarat perjalanan naik mobil pribadi saat libur Nataru sudah diketahui. Selanjutnya, simak pula aturan lain yang disusun saat libur akhir tahun.

Salah satu aturan yang ditetapkan pemerintah yakni adanya larangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini tertuang dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 26/2021 tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Aturan tersebut melarang ASN untuk mengambil cuti di periode Nataru.

Berikut kebijakan lengkap yang tercantum:

  1. ASN dilarang mudik atau bepergian ke luar daerah selama periode Nataru tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
  2. ASN diperbolehkan bepergian ke luar daerah jika tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah yang akan melaksanakan WFO (work from office), seperti Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata.
  3. ASN yang diharuskan dinas ke luar daerah harus menyertakan surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala kantor satuan kerja.
  4. ASN yang diharuskan ke luar daerah wajib mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.
  5. ASN dengan alasan melahirkan, sakit, atau alasan penting lainnya diperbolehkan mengambil cuti.
  6. Pegawai yang melanggar kebijakan-kebijakan tersebut akan diberi sanksi tegas.
Halaman 2 dari 2
(azl/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads