Syarat perjalanan Nataru perlu diperhatikan oleh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan. Guna mencegah lonjakan Covid-19, pemerintah mengeluarkan aturan untuk membatasi mobilisasi masyarakat.
Kementerian Perhubungan kemudian memberikan ketentuan perjalanan melalui beberapa Surat Edaran yang dikeluarkan. Hal tersebut dijelaskan oleh Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati.
"Oleh karenanya kita dari Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran terkait dengan pengendalian transportasi dan petunjuk pelaksanaan perjalanan penumpang dalam negeri di semua moda transportasi, yaitu Surat Edaran Nomor 109 untuk Transportasi Darat, Nomor 110 untuk Transportasi Laut, Nomor 111 untuk Transportasi Udara, dan 112 untuk Transportasi Kereta Api yang akan berlaku sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," papar Adita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua edaran tersebut, merujuk kepada Surat Edaran Satgas Nomor 24 dan juga Instruksi Mendagri Nomor 66 dan Nomor 67," lanjutnya.
Lalu, apa saja syarat perjalanan Nataru? Berikut penjelasannya.
Syarat Perjalanan Nataru: Ketentuan Transportasi Darat
Syarat perjalanan menggunakan transportasi darat diatur dalam SE 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19). Berikut peraturannya:
- Setiap pelaku perjalanan harus sudah divaksinasi dosis lengkap
- Sudah negatif rapid test antigen 1x24 jam
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian
- Setiap kendaraan bermotor umum maupun angkutan penyeberangan dikenakan pembatasan kapasitas penumpang maksimal 75%.
- Khusus bagi pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan negatif rapid test antigen.
- Pelaku perjalanan jauh di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi.
Syarat Perjalanan Nataru: Ketentuan Transportasi Udara
Kemenhub juga mengatur mengenai perjalanan udara. Syarat perjalanan transportasi udara diatur dalam Surat Edaran Nomor 111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi COVID-19.
Berikut beberapa ketentuannya:
- Pelaku perjalanan wajib vaksin dosis lengkap dan bukti negatif antigen maksimal 1x24 jam
- Bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, atau karena alasan medis tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
- Bagi masyarakat yang belum vaksin dan akan bepergian dengan menggunakan pesawat untuk keperluan berobat/medis maka wajib menunjukkan negatif RT-PCR (maksimal 3x24 jam) dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.
- Anak-anak usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam
Syarat perjalanan Nataru dengan kapal dan kereta api dapat disimak di halaman selanjutnya.
Syarat Perjalanan Nataru: Ketentuan Transportasi Laut
Pemerintah juga mengatur mengenai perjalanan menggunakan transportasi laut. Ketentuan perjalanan laut tertuang dalam SE Nomor 110 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Selama Periode Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Berikut ketentuan perjalanan menggunakan transportasi laut:
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Calon penumpang kapal laut wajib vaksin dosis lengkap dan bukti negatif Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia
- Calon penumpang di atas 17 tahun yang belum mendapat vaksin dosis 1 dan 2 atau tidak melakukan vaksin dosis lengkap dikarenakan alasan medis tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
- Calon penumpang kapal laut usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan bukti hasil negatif RT- PCR Test 3x24 jam sebelum keberangkatan tidak perlu kartu vaksinasi.
Syarat Perjalanan Nataru: Ketentuan Kereta Api
Surat Edaran Nomor 112 Tahun 2021 mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Periode Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022. Beberapa ketentuan yang diatur yaitu:
- Pelaku perjalanan antarkota wajib menunjukkan kartu vaksinasi lengkap dan bukti negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam atau negatif rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Berlaku untuk 17 tahun lebih.
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi kecuali anak di bawah 12 tahun.
- Anak di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
- Pelaku perjalanan yang belum mendapatkan vaksinasi dosis lengkap atau tidak vaksinasi karena alasan medis tidak diperkenankan melakukan perjalanan.